31 August 2021, 20:21 WIB

Kapolda Metro Sebut Kerumunan Saat Pandemi Merupakan Kejahatan


Rahmatul Fajri | Megapolitan

MI/Susanto
 MI/Susanto
Satpol PP meminta pedagang kaki lima mengemasi barang agar tidak menimbulkan kerumunan

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kerumunan bisa menjadi makna tambahan dari terminologi atau istilah kejahatan pada pandemi covid-19 seperti sekarang. Menurut Fadil, tindakan yang menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi memunculkan penularan virus corona merupakan salah satu wujud tindak kejahatan. 

"Di masa pandemi seperti saat ini kejahatan dapat didefinisikan kembali, seperti tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat dengan mudah menjadi sarana transmisi atau penularan virus," ujar Fadil, dikutip dari akun Instagram miliknya, @kapoldametrojaya, Selasa (31/8). 

"Hal tersebut dapat kita definisikan sebagai perilaku kejahatan, karena merugikan diri sendiri dan orang lain," tambahnya. 

Fadil menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala pelanggaran protokol kesehatan semasa pandemi, misalnya aksi turun ke jalan guna menyampaikan pendapat. Menurutnya, banyak wadah penyampaian aspirasi yang bisa dilakukan tanpa harus membahayakan keselamatan, seperti petisi daring atau audiensi daring.

Baca juga : Pelaku Penyekapan Direktur Perusahaan Kontruksi Ditangkap di Depok

"Polda Metro Jaya akan menegakkan hukum yang tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan. Namun, wadah untuk menyuarakan suara masyarakat akan kami buka selebar-lebarnya, tentunya dengan tindakan yang lebih bijak dan tidak merugikan," tutur Fadil. 

Fadil menegaskan apa yang dilakukan pihaknya sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, di tengah ancaman virus yang mematikan. 

"Semua ini saya lakukan untuk mewujudkan apa yang saya dan juga anda cita-citakan, demi Jakarta yang sehat, damai dan sejuk," tandas Fadil.(OL-7)

BERITA TERKAIT