18 May 2021, 21:35 WIB

Jaksa Tuntut Residivis Produksi Gas Melon tak ber-SNI 18 Bulan Bui


Dede Susianti | Megapolitan

dok.mi
 dok.mi
Ilustrasi

TERDAKWA utama pelaku produksi tabung gas melon tak berstandar nasional Indonesia (SNI) dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Padahal terdakwa merupakan residivis dalam kasus serupa.

Demikian sidang lanjutan perkara nomor 156/Pid.sus/2021/PN Cbi, yang digelar di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (18/5) .  Terdakwa utama dalam kasus ini adalah pemilik  PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri (PT.SKTM)  Sugiman Tindjau dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa lain adalah pelaksana pembuatan tabung gas melon tak ber SNI tersebut.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Sugiman Tindjau merupakan pelaku residivis (pernah melakukan kejahatan serupa). Bila merujuk dalam asas-asas hukum hukum pidana di Indonesia dan penerapannya residivis maka terdakwa Sugiman Tindjau sepatutnya dapat dituntut hukuman lebih berat.

Pasalnya, Sugiman Tindjau sebelumnya juga pernah terseret dengan kasus yang sama di wilayah Subang, Jawa Barat dengan nomor perkara 146/Pid.sus/2019/PN SNG pada tahun 2019 lalu.

Adapun, bagi kedua tersangka lainnya atas nama terdakwa Tomi selaku pihak penanggung jawab pembuatan tabung gas ukuran 3 kilogram dituntut selama 6 bulan penjara.

Satu terdakwa lainnya, Trinin Hasidi alias pak Tri selaku direktur dari perusahaan tersebut juga dituntut hanya 6 bulan kurungan penjara oleh JPU.

"Untuk kedua terdakwa Sugiman Tindjau dalam sidang tadi JPU menuntut 1 tahun 6 bulan,  sementara kedua terdakwa lainnya hanya dikenakan 6 bulan tuntutan penjara karena perannya yang tak memberatkan," kata Hakim Ketua Zulkarnaen saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (18/5).

Pria berdarah Sulawesi dan yang akrap disapa pak Zul ini melanjutkan, dari delik kasus dan penuturan para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya yang merupakan pekerja dari PT.SKTM, mengaku bahwa mereka saat memproduksi tabung gas 3 kilogram sebanyak 1.459 unit dibuat sudah sesuai anjuran dari Pertamina mulai dari ketebalan hingga prosedur lainnya.

"Maka jika dilihat dari sudut pandang saya wajar saja jika ketiga terdakwa masing-masing dituntut yang berbeda. Mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun setengah karena peranannya berbeda-beda," jelasnya.

Zul juga menambahkan, untuk ketiga terdakwa yang telah dituntut ini akan dilakukan sidang kembali pada Senin 24 Mei 2021 pekan depan.

"Dengan sidang yang beragendakan pembelaan (Pledoi) bagi para terdakwa melalui kuasa hukumnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelkam (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengungkapkan, bahwa tuntutan terdakwa atas nama Sugiman Tindjau dituntut oleh JPU 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

"Sidang ditunda minggu depan, agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa atas tuntutannya JPU," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang perkara peredaran tabung gas LPG tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) telah bergulir di PN Cibinong Kelas IA, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Persidangan digelar secara virtual untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang dihelat diruang sidang Asikin PN setempat, Senin (10/5/2021).

Perkara ini bergulir ke meja hijau berawal dari penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat pada sekitar awal tahun 2021 soal temuan ratusan tabung gas LPG 3 kg yang tak berstandar SNI yang akan dikirim ke wilayah Kabupaten Bogor. Kemudian, kasus ini dinaikkan ke penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa 23 Maret  lalu. (OL-13)

Baca Juga:  Pengedar Tabung Gas 3 Kg Tak Ber-SNI Terancam 4 Tahun Bui

BERITA TERKAIT