POLISI kembali menyita senjata api jenis air gun dari MFA yang merupakan tersangka aksi koboi di Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah menyita satu senjata yang dibawa MFA di Duren Sawit, polisi menemukan satu senjata lainnya setelah menggeledah kediamannya.
"Untuk kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sudah kita lakukan penggeledahan dan kita temukan satu senjata lagi air gun, jadi sekarang total dua," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/4).
Yusri mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut dari mana MFA mendapatkan senjata tersebut, serta untuk apa MFA memiliki senjata api itu.
"Kita koordinasi dengan teman-teman Perbakin yang biasanya latihan olahraga itu harusnya disimpan, bukan dibawa. Makanya ini yang terus kami dalami," kata Yusri.
Baca juga: Polri Diminta Waspadai Serangan Teror Selama Ramadan
"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi, pendalaman. Karena kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata tersebut," kata Yusri.
Selain itu, Yusri mengatakan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) tidak pernah mengeluarkan kartu anggota Basis Shooting Club yang dimiliki MFA. Ia mengatakan komunitas menembak tersebut sudah lama dibekukan, karena sering terjadi pelanggaran oleh anggotanya.
"Perbakin jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu, karena shooting shot itu sudag dibekukan sudah sejak lama karana banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, yang tanda tangan (di kartu) itu sudah meninggal dunia. Kita masih dalami darimana dia dapatnya," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi menetapkan MFA sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api yang tak berizin. MFA dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Adapun Pasal 1 ayat 1 beleid itu berbunyi, "barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak". MFA terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (OL-4)