BARESKRIM Polri menyatakan telah merampungkan penyidikan kasus raibnya saldo Rp22 miliar milik atlet e-Sport Winda Lunardi di Maybank Cipulir. Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helmy Santika menjelaskan bahwa tersangka yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT bakal dilimpahkan ke Kejaksaan pekan ini.
"Telah dilakukan kordinasi dengan JPU, untuk tahap II direncanakan minggu ke 3 Januari 2021," papar Helmy, Selasa (19/1).
Helmi mengemukakan berkas perkara kasus itu telah dinyatakan rampung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Desember 2020. Namun, surat terkait kelengkapan berkas itu baru diterima penyidik Bareskrim Polri pada 4 Januari silam. Helmy menuturkan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengejaran aset milik tersangka meski perkara sudah dilimpahkan ke JPU.
Namun, Helmy enggan menjelaskan lebih lanjut terkait nilai aset yang sudah disita penyidik sejauh ini.
"Perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada tanggal 18 desember 2020, mungkin karena libur akhir tahun, baru diterima suratnya tanggal 4 Januari 2021," pungkasnya.
baca juga: Kasus PT Jouska, Penyidik Periksa 23 Saksi Korban
Sebelumnya, Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah Winda Earl.
"Di Polda Metro Jaya juga disidik, bahkan sudah masuk persidangan," ucap eks Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (OL-3)