DIREKTUR Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyebut rencana penaikan alokasi dana gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta yang tercantum dalam Rencana Kerja Tahun (RKT) 2021 tidak sesuai dengan aturan.
Menurut dia, berbagai tunjangan dalam pendapatan tak langsung di RKT tidak diatur di Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ataupun di Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD. “Tidak ada. Itu tidak sesuai aturan,” kata Robert saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Menurut rencana, satu anggota DPRD DKI akan mendapat dana Rp8,3 miliar per tahun dalam RKT 2021. Selain untuk sembilan pendapatan yang masuk di PP 18/2017, DPRD DKI juga turut memasukkan jenis pendapatan yang tidak ada dalam PP itu, yakni berbagai tunjangan sosialisasi.
“Tidak elok DPRD meminta kenaikan anggaran padahal pendapatan asli daerah DKI sedang turun. Wakil rakyat harusnya menjadi cerminan dari apa yang sedang dirasakan rakyat,” tegas Robert.
Dia juga meminta para anggota DPRD DKI menjabarkan rencana kerja sepanjang tahun depan terlebih dahulu dalam bentuk proposal sebelum mendapat kenaikan gaji dan tunjangan. Ini penting untuk melihat keseriusan mereka dalam menggunakan dana RKT 2021.
Robert menduga anggota DPRD DKI tidak memiliki rencana kerja yang pasti dan hanya mengajukan anggaran yang besar untuk digunakan selama tahun depan.
Di sisi lain, muncul petisi oleh warga bernama Andy Budiman di situs change.org terkait dengan penolakan penaikan gaji DPRD DKI Jakarta. “Kami warga Jakarta keberatan uang pajak kami dipakai untuk memperkaya diri para anggota dewan,” demikian isi petisi berjudul ‘Gagalkan Kenaikan Gaji DPRD DKI’ itu.
Terpisah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian, menegaskan bahwa setiap penganggaran di APBD harus mempunyai dasar hukum yang melandasi. “Ini tentu dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan efisiensi.”
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menyebut RKT DPRD DKI masih ditelaah. Dia enggan berkomentar tentang kemungkinan batasan kenaikan anggaran.
Membantah
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah adanya penaikan gaji dan tunjangan untuk anggota DPRD DKI. “Tidak ada sama sekali kenaikan gaji. Tetapi kalau penambahan kegiatan, iya. Dengan penambahan kegiatan itu maka otomatis ada kenaikan anggaran DPRD yang dituangkan dalam RKT 2021,” ujarnya, kemarin.
Ditambahkannya, penambahan kegiatan DPRD dengan konsekuensi anggaran itu telah disesuaikan dengan PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD. “Saya tegaskan, gaji dewan tidak akan naik selama gaji gubernur tidak naik, sesuai dengan PP No 18 Tahun 2017,” paparnya. (Che/Hld/Ssr/Des/X-11)