01 December 2020, 06:50 WIB

Polri Bakal Limpahkan Berkas Perkara Maybank ke JPU


Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Megapolitan

ANTARA/Reno Esnir
 ANTARA/Reno Esnir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono

TIM penyidik Bareskrim Polri berencana melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemebobolan rekening milik atlet e-Sports Winda Lunardi alias Winda Earl ke jaksa penuntut umum (JPU).

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan sejatinya kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Namun, dalam waktu dekat, tim penyidik berencana mengajukan kasus raibnya tabungan itu ke tahap 1.

Baca juga: RS Ummi Halangi Satgas Covid-19, Terjerat Pidana Murni

"Dalam waktu dekat, semoga minggu depan, kita bisa ajukan ke tahap 1 ke JPU sedangkan untuk tersangka lain masih proses pendalaman penyidikan," ungkap Awi, Selasa (1/12).

Polisi masih mendalami kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening Maybank Indonesia milik atlet e-sport Winda Earl.

Sejauh ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka A ternyata memiliki rekening penampung aliran dana.

Tersangka A mengakui mempunyai rekening untuk menampung uang aliran dana pembayaran atau pengembalian uang pernah dipinjam tersangka kepada nasabah-nasabah. (OL-1)

BERITA TERKAIT