AKSI balap liar di sejumlah daerah tengah viral di dunia maya. Aksi tersebut bukan menggunakan kendaraan bermotor melainkan balap lari.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melarang kegiatan balap lari itu. Menurut dia, aksi itu menganggu kegiatan masyarakat dengan menutup jalan seperti aksi balap liar kendaraan bermotor.
"Enggak boleh, setiap orang tidak boleh menutup jalan tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Sambodo saat dihubungi, Senin (14/9).
Baca juga: Preman Berpotensi Menyalahgunakan Kewenangan
Sambodo menyebut para peserta dapat dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana baik hukuman penjara selama 18 bulan maupun sanksi denda paling banyak sebanyak Rp15 miliar. Polisi mengaku kesulitan menangkap pelanggar.
"(Pembubaran) Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," ucapnya. (OL-1)