03 September 2020, 12:31 WIB

Serbu Polsek Ciracas, 29 Prajurit TNI Jadi Tersangka


Dhika kusuma winata | Megapolitan

MI/ANDRI WIDIYANTO
 MI/ANDRI WIDIYANTO
Olah tempat kejadian perkara (TKP) penyerbuan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8).

POLISI Militer TNI Angkatan Darat (Pom-AD) menetapkan 29 prajurit dari sejumlah kesatuan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas.

Baca juga: Insiden di Ciracas Diduga Akibat Misinformasi terkait Kecelakaan

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko mengumumkan, 29 prajurit yang ditetapkan tersangka itu langsung ditahan.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan diajukan penahanan sebanyak 29 personel," ungkap Dodik dalam jumpa pers di Maspuspomad TNI AD di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

Baca juga: Mobil Wakapolsek Ciracas Dibakar, Dua Polisi Terluka

Dodik menyampaikan penyidikan tersebut sudah dimulai sejak 29 Agustus. Pihaknya telah memeriksa 51 prajurit dari 19 kesatuan. Sebanyak 29 ditetapkan tersangka dan 21 lainnya masih dilakukan pemeriksaan. Adapun satu personel lainnya yang diperiksa dikembalikan ke kesatuan lantaran murni berstatus saksi.

Baca juga: Peristiwa Ciracas, TNI Minta Maaf

Ia menyatakan, hingga kini pendalaman pemeriksaan masih dilakukan terhadap para saksi. Ia pun berjanji TNI AD akan mengusut kasus perusakan tersebut hingga tuntas.

"Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi. Namun proses penyidikan masih terus berjalan. Sampai tuntas semuanya," ucapnya.

Baca juga: TNI Bantah Terlibat dalam Perusakan Polsek Ciracas

Perusakan di kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, terjadi pada Sabtu (29/8) dini hari. Aksi tersebut diduga berawal dari kabar bohong anggota Satuan Direktorat Hukum TNI AD Prada M Ilham yang mengalami kecelakaan sehari sebelumnya. Kabar kecelakaan yang dialami Prada M Ilham kemudian berkembang menjadi rumor pengeroyokan yang berbuntut perusakan Polsek Ciracas. (X-15)

BERITA TERKAIT