28 August 2020, 04:55 WIB

Berdansa saat Live Music Bisa Disanksi


Ins/J-2 | Megapolitan

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/Medcom.id
 ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/Medcom.id
Ilustrasi -- Sejumlah restoran dan rumah makan di Kota Bogor mulai membuka layanan makan di tempat dengan protokol kesehatan 

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melarang pengunjung di restoran atau kafe berdansa saat live music. Menurut Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi, berdansa bisa menimbulkan kerumunan di tengah pandemi. “Kalau ada yang berkerumun kita tindak sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020,” ujar Bambang, kemarin.

Pihaknya, terang dia, mengizinkan restoran atau kafe menyelenggarakan live music secara akustik. Namun, pengunjung dilarang berdansa karena berpotensi tertular covid-19 bila tidak ada jaga jarak. “Kalau dansa secara umum ada jaga jarak enggak? Kan susah enggak berkerumun.’’

Dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 3421 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Tempat Makan atau Kafe, disebutkan dilarang berdansa. SE tersebut berbunyi, “Bagi para pengunjung atau tamu yang hadir dilarang melantai atau dansa pada saat live music berlangsung”.

Para musikus atau band yang tampil juga wajib menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung, serta tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung/tamu. (Ins/J-2)

BERITA TERKAIT