21 July 2020, 04:45 WIB

Reklamasi Dilarang Mulai sebelum Revisi Perda Rampung


Insi Nantika Jelita | Megapolitan

MI/Putri Yuliani
 MI/Putri Yuliani
Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan (kiri).

DPRD DKI Jakarta melarang Gubernur Anies Baswedan membangun reklamasi Ancol sebelum revisi peraturan daerah rencana detail tata ruang (RDTR) selesai dibahas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan menegaskan sampai saat ini belum ada jadwal resmi kapan rapat paripurna pembahasan revisi perda itu dilakukan.

“Yang jelas, jangan ada pembangunan dulu di sana kalau perda belum terbit,” ujar Pantas di Jakarta, kemarin.

Pantas menjelaskan sebelum Bapemperda menyusun dan membahas perda tersebut, harus ada rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif. “Di situ, Pak Gubernur menjelaskan rancangan perda, setelah itu baru kita bahas penyusunannya secara keseluruhan,” kata Pantas.

Menurut anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan itu, pembahasan dalam paripurna itu perlu dilakukan untuk mengetahui kajiankajian, seperti analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau amdal dan kajian lingkungan lainnya.

Pantas menegaskan Anies tidak bisa sembarangan langsung membangun reklamasi Ancol sebelum anggotan dewan sepakat terhadap revisi perda RDTR tersebut. “Ini kan ada inkonsistensi gubernur yang sebelumnya mencabut izin reklamasi (teluk Jakarta) dan kini mau mereklamasi ancol. Perlu ada alasan yang mendasari hal ini. Kalau tidak ada perda, tidak bisa,” kata Pantas.

Raperda RDTR dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) merupakan payung hukun yang mengatur reklamasi di pesisir pantai utara Jakarta. #Pantas mengatakan dua raperda itu mengacu pada aturan hukum yang sama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 60/2020 tentang Tata Ruang Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur atau Jabodetabek-Punjur.

Sementara itu, izin reklamasi dari Anies kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dikeluarkan hanya melalui Keputusan Gubernur Nomor 237/2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi Seluas 35 ha dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 ha yang ditandatangani pada 24 Februari 2020.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjutak pun menuding bahwa proyek reklamasi Ancol sengaja dibuat untuk menguntungkan para pengusaha atau taipan yang membantu Gubernur Anies Baswedan. (Ins/J-1)

BERITA TERKAIT