06 July 2020, 11:25 WIB

Fatal, Dukcapil DKI Terbitkan KTP Joko Tjandra


Sri Utami | Megapolitan

Widjajadi/Media Indonesia
 Widjajadi/Media Indonesia
MAKI akan laporkan silang sengkarut identitas Joko Soegiarto Tjandra ke Ombudsman RI

KEPALA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma mengaku belum mengetahui informasi terkait buron cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra (nama di KTP baru) yang memdapat KTP elektronik dari Disdukcakpil DKI Jakarta. 

Dia berjanji segera memeriksa penerbitan KTP elektronik atas nama warga Negara Papua Nugini tersebut ke kantor Dukcapil Jakarta Selatan. "Saya belum (tahu), saya coba cek dulu," ujarnya saat dihubungi, Senin (6/7).

Tragisnya, selain tidak mengetahui pencetakan kartu tanda penduduk tersebut, Dhany pun mengaku tidak mengetahui rekam jejak Joko Soegiarto Tjandra sebagai buron dan telah menjadi warga negara Papua Nugini. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui rilis yang diterima Media Indonesia mengungkapkan Joko Soegiarto Tjandra mendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. (PK) 

Baca juga: Tangkap Segera Djoko Tjandra

Untuk mengajukan PK, Joko Soegiarto Tjandra wajib melampirkan copi KTP. Joko yang berada di luar negeri dan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018 dan tidak melakukan rekam data KTPel, namun mendapatkan KTPel.

"Setelah ditulusuri dia telah melampirkan copi KTP tertanggal 8 Juni 2020. Diduga dia melakukan rekam data pada 8 Juni itu juga tapi KTP tersebut baru dicetak pada 20 Juni 2020," papar Boyamin Saiman.

Rekam data dan cetak KTPel dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama , Jakarta Selatan. 

Boyamin menegaskan Joko Soegiarto Tjandra seharusnya tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor negara Papua Nugini.

Berdasarkan Pasal 23 Ayat (8)  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan hilang apabila memiliki paspor negara lain. 

KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis lahir tahun 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis lahir 1950.

"Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di pengadilan lahir 1950 maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko," tandasnya. (J-2) 
 

BERITA TERKAIT