SIDANG lanjutan kasus perusakan dan penghilangan barang bukti yang menimpa mantan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua PSSI Joko Driyono akan kembali digelar hari ini di PN Jakarta Selatan.
Penasehat hukum terdakwa, Mustofa Abidin, akan membantah pasal-pasal yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selain pasal yang dituntutkan, menurut kami tidak terbukti," kata Mustofa Abidin saat dihubungi, Kamis (11/7).
"Kami juga akan membahas empat pasal lain yang didakwakan karena menurut kami juga tidak terbukti," imbuhnya.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Tuntutan Joko Driyono Digelar
Atas dasar tersebut, Mustofa memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya. Hal itu akan disampaikan dalam sidang pledoi nantinya.
"Sehingga kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan Joko Driyono dari segala dakwaan dan tuntutan," tuturnya.
Sebelumnya, Joko Driyono dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencurian dan perusakan barang bukti. Tuntutan tersebut atas dasar terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 Juncto Pasal 233 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)