05 April 2019, 11:20 WIB

Vonis Hercules belum Memuaskan Jaks


MI | Megapolitan

ANTARA FOTO/Reno Esnir
 ANTARA FOTO/Reno Esnir
Hercules Rosario Marshal

Vonis 8 bulan penjara untuk Hercules Rosario Marshal tidak membuat jaksa puas. Pada Selasa (2/4) , mereka sudah mendaftarkan kasasi ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami sudah menyusun memori kasasi yang berisi alasan pengajuan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut. Dalam memori, kami meyakinkan majelis hakim kasasi bahwa Hercules telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian, kemarin.

Dia menilai vonis 8 bulan penjara tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara. Hercules ditangkap polisi karena tuduhan menguasai lahan PT Nila Alam, di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.

Baca juga: Tanpa Payung Hukum, Subsidi SMA Bekasi Dihapus

Bersama komplotannya, pria asal Timor Leste itu menguasai lahan seluas 2 hektare sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018. Selama menguasai lahan itu, kelompok itu juga melakukan perusakan dan aksi kekerasan. (Fer/J-3)

BERITA TERKAIT