28 March 2019, 09:45 WIB

Dituntut 3 Tahun, Divonis 8 Bulan Tok!


MI | Megapolitan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
 ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Hercules Rosario Marshal bersiap mengikuti sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam.

PENGADILAN Negeri Jakarta Barat kembali memvonis bersalah tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal. Kali ini ia divonis delapan bulan penjara karena terbukti bersalah memasuki pekarangan PT Nila Alam tanpa seizin pemiliknya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Hercules Rosario Marshal alias Hercules dengan pidana penjara selama 8 bulan, dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani," ujar ketua majelis hakim, Rustiyono, kemarin.

Hukuman terhadap Hercules itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut Hercules hukuman pidana tiga tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Hercules melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP, yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang terkait pemasangan plang dan penguasaan kantor pemasaran PT Nila Alam.

Namun, bagi majelis hakim, Hercules hanya terbukti melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yakni memasuki pekarang-an milik orang lain, dalam kasus ini yakni lahan PT Nila Alam tanpa izin.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Barang bukti dirampas dan dimusnahkan, kemudian membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 yang telah diputuskan dalam rapat majelis hakim Jakarta Barat," sebut Rustiyono saat membacakan amar putusan.

Atas ringannya putusan itu, puluhan pendukung Hercules yang memadati ruang sidang berteriak histeris dan bertepuk tangan. Raut wajah Hercules yang sebelumnya tegang terlihat lebih ceria dan melemparkan senyum kepada pendukungnya.

Hercules dan tim kuasa hukumnya ataupun jaksa masih akan pikir-pikir sebelum mengajukan banding.

Hampir lima tahun silam, tepatnya 8 Mei 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Barat pernah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules Rosario Marshal. Dia dinyatakan bersalah serta terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Pasal Berlapis Disiapkan buat Hercules biar Kapok

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun.

Sempat mengamuk

Di sidang kemarin, Hercules sempat mengamuk kepada wartawan yang meliputnya saat turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Jangan rekam. Jangan rekam!" teriak Hercules kepada wartawan yang mengikuti langkahnya menuju ruang tunggu terdakwa.

"Mana wartawan, mana lu!" teriak Hercules yang kembali naik darah.

Ia kemudian mengejar salah seorang kamerawan dan menarik pakaiannya.

Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya.

Namun, beberapa saat kemudian kejadian serupa terulang. Hercules berputar arah dan kembali mengejar fotografer yang berusaha mengabadikan dirinya. (Fer/J-1)

BERITA TERKAIT