26 September 2023, 09:29 WIB

MA Prancis Tolak Banding Terkait Larangan Abaya di Sekolah


Basuki Eka Purnama | Internasional

AFP/LOIC VENANCE
 AFP/LOIC VENANCE
Seorang perempuan mengenakan abaya (tengah) di Nantes, Prancis.

MAHKAMAH Agung (MA) Prancis menolak banding yang diajukan tiga organisasi terkait larangan abaya, yang dipakai sejumlah siswa Muslim di sekolah.

Pada Senin (25/9), MA Prancis menetapkan larangan pemerintah --pada murid untuk mengenakan pakaian longgar dan panjang khas Muslim itu-- sah menurut hukum.

Banding terhadap larangan itu disampaikan pekan lalu oleh tiga serikat di Prancis, yakni Sud Education Paris, La Voix Lyceenne, dan Le Poing Leve Lycee.

Baca juga: Pengadilan Prancis Kuatkan Larangan Pemakaian Abaya di Sekolah

Pada 31 Agustus, pengacara Aksi Hak-hak Muslim (ADM) Vincent Brengarth mengajukan permintaan kepada MA untuk mengupayakan penghentian pemberlakuan larangan mengenakan abaya.

Brengarth menekankan larangan itu melanggar 'beberapa kebebasan mendasar'. Tapi, pada 7 September, MA menolak banding ADM tersebut.

"Larangan ini tidak secara serius merupakan pelanggaran dan tidak secara nyata melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi, kebebasan beragama, dan hak mendapatkan pendidikan," kata MA.

Baca juga: Pengadilan Prancis akan Putuskan tentang Larangan Pakai Abaya

Langkah kontroversial itu memicu reaksi negatif terhadap pemerintah, yang dalam beberapa tahun belakangan ini dihujani kecaman karena menargetkan kalangan Muslim melalui berbagai pernyataan dan kebijakan.

Di antara tindakan yang dikecam itu adalah penggerebekan ke masjid-masjid dan yayasan amal, serta undang-undang antiseparatisme, yang berujung pada berbagai pembatasan terhadap kalangan masyarakat tersebut. (Ant/Z-1)

BERITA TERKAIT