SEMBILAN warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah difasilitasi pemulangannya dari Yangon, Myanmar ke Indonesia, didampingi oleh Chargée D’affaires KBRI Yangon. Kesembilan WNI tersebut tiba di tanah air dengan fasilitasi pembiayaan pemulangan DARI Kementerian Luar Negeri.
"Mereka telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan mereka sebagai korban TPPO. Sebelumnya, kesembilan WNI tersebut mengalami eksploitasi di perusahaan yang mengoperasikan online scamming di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar," ungkap pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri, Minggu (6/8).
Koordinasi dengan otoritas setempat segera dilakukan hingga kesembilan WNI tersebut akhirnya keluar dari perusahaan. Kemudian mereka ditampung di Kantor Kepolisian Myawaddy sembari menjalani proses pemeriksaan.
Baca juga: Perlindungan WNI dari TPPO Jadi Tema HWPA Tahun Ini
Dalam perkembangannya, kesembilan WNI tersebut dipindahkan dari Kantor Kepolisian Myawaddy ke Yangon setelah menyelesaikan proses asesmen. KBRI Yangon memberikan fasilitas penampungan selama mereka menunggu jadwal pemulangan.
Setibanya di tanah air, rencananya kesembilan WNI tersebut akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Kesembilan WNI tersebut, terdiri dari dua perempuan dan tujuh laki-laki. berdasarkan daerah asal, tiga orang dari Sumatra Utara, dua dari Jawa Tengah, satu dari Banten, satu dari Nusa Tenggara Barat, satu dari Bali, dan satu dari Jawa Barat.
Baca juga: BSSN Temukan 97 Kasus TPPO Lewat Medsos Sepanjang 2023
KBRI Yangon senantiasa berupaya menangani seluruh pengaduan yang masuk ditengah keterbatasan informasi dan sensitivitas politik di Myanmar. Pemerintah RI senantiasa menghimbau agar masyarakat Indonesia berhati hati dalam menerima tawaran kerja yang berujung jebakan eksploitasi perusahaan online scamming. (Z-1)