KONSULAT RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 92 orang warga negara Indonesia (WNI/PMI) bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT) yang telah selesai menjalani proses hukum telah dideportasi. Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan Ferry penyeberangan yang disediakan secara khusus.
Para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 70 orang pria, 20 orang Wanita, 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia.
"Umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian sebanyak 81 kasus, sisanya terkait kasus narkoba 7 kasus dan tindak pidana lainnya 4 kasus. Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia," ungkap keterangan resmi Kementerian Luar Negeri, Sabtu (17/12).
Baca juga: 24 Tahun Penantian Anwar Ibrahim jadi PM ke-10 Malaysia
Mereka berasal dari Kalimantan Utara 30 orang, empat dari Sulawesi Tenggara, 48 dari Sulawesi Selatan, tiga dari Sulawesi Barat, dua dari Sulawesi Tengah, tiga Nusa Tenggara Timur dan dua dari Jawa Timur.
Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI/PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan mereka guna penerbitan SPLP. Termasuk memastikan kesehatan dan kesiapan para Deportan untuk proses pemulangan.
Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.(OL-5)