02 December 2022, 17:30 WIB

Tiga Negara Jatuhkan Sanksi ke Korut


Cahya Mulyana | Internasional

AFP KCNA VIA KNS
 AFP KCNA VIA KNS
Ilustrasi: rudal Korea Utara

Amerika Serikat (AS), Jepang, dan Korea Selatan telah memberlakukan sanksi baru terhadap individu dan entitas Korea Utara (Korut) sebagai tanggapan atas uji coba rudal Pyongyang baru-baru ini. Keputusan itu diumukan Washington pada Kamis (1/12), yang berupa pemblokiran aset tiga pejabat Pyongyang di Amerika.

Departemen Keuangan AS juga mengancam akan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan transaksi dengan tiga pejabat Korut yang mendapatkan sanksi tersebut yakni Jon Il Ho, Yu Jin, dan Kim Su Gil.

Peluncuran rudal Korea Utara, termasuk uji coba rudal balistik antarbenua dengan jangkauan untuk menghantam daratan AS. "Termasuk menimbulkan risiko keamanan besar bagi kawasan dan seluruh dunia," kata Menteri Luar Negeri Antony Blinken.

Sanksi tersebut, kata dia, menggarisbawahi tekad berkelanjutan AS untuk mempromosikan akuntabilitas sebagai tanggapan atas kecepatan, skala, dan cakupan peluncuran rudal balistik Pyongyang. Blinken menambahkan bahwa tindakan tersebut diambil dalam koordinasi dengan sekutu AS, Korea Selatan dan Jepang, dan mencatat bahwa Uni Eropa mengeluarkan penunjukan serupa dari ketiganya pada April.

Sementara Tokyo dan Seoul pada Jumat (2/12) menyusul keputusan AS dengan mengumumkan sanksi baru untuk Korut. Korea Selatan mengatakan akan menargetkan sanksi kepada delapan orang pejabat Korut, termasuk yang berstatus warga negara Taiwan dan Singapura.

"Kedelapan pejabat Korut itu telah berkontribusi pada pengembangan nuklir dan rudal Korea Utara dan menghindari sanksi (yang sudah ada)", kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Korea Selatan.

Kementerian itu menyatakan kedelapan pejabat Korut tersebut juga sudah dikenakan sanksi AS. Penambahan sanksi oleh Korea Selatan dimaksudkan untuk memperingatkan komunitas domestik dan internasional tentang risiko transaksi dengan entitas tersebut.

Kemudian Jepang lebih memilih dengan menjatuhkan sanksi kepada instansi dan satu orang pejabat. Tokyo membekukan aset tiga grup Korut yaitu Korea Haegumgang Trading Corp, Korea Namgang Trading Corp dan Lazarus Group dan satu orang, Kim Su Il. (AFP/OL-12)

BERITA TERKAIT