KEDUTAAN AS permanen baru di Jerusalem akan dibangun di atas properti pribadi warga Palestina yang disita oleh Israel setelah 1948. Ini menurut catatan arsip yang baru terungkap sebagaimana dilansir Middle East Eye.
Pada Februari 2021, Departemen Luar Negeri AS dan Otoritas Tanah Israel bersama-sama mengajukan rencana untuk kompleks diplomatik AS di Kompleks Allenby dekat Hebron Road di Jerusalem selatan. Ini mengikuti keputusan yang sangat kontroversial oleh mantan Presiden AS Donald Trump untuk secara sepihak mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel dan memindahkan kedutaan Amerika dari Tel Aviv pada Mei 2018.
Kompleks tersebut saat ini terletak di situs sementara di lingkungan Arnona Jerusalem. Arsip yang diterbitkan pada Minggu (10/7) oleh kelompok advokasi yang berbasis di AS mengungkapkan bahwa situs kompleks permanen baru itu dimiliki oleh orang Palestina sebelum 1948.
Baca juga: PBB Kutuk Pemindahan Warga Palestina oleh Israel sebagai Kejahatan Perang
Perjanjian kontrak historis yang terperinci menunjukkan bahwa keluarga Habib, Qleibo, Khalidi, Razzaq, dan Khalili termasuk di antara pemilik tanah asli. Keluarga tersebut untuk sementara menyewakan properti mereka kepada otoritas Mandat Inggris yang mendirikan pangkalan militer Allenby Barracks di lokasi tersebut.
Dokumen menunjukkan bahwa otoritas Mandat membayar pemilik Palestina sebesar 30 pound per dunam setiap tahun untuk tanah tersebut.
AS melanggar
Setelah Nakba (bencana) pada 1948--yang menyebabkan sekitar 15.000 warga Palestina tewas dan sekitar 750.000 mengungsi--pemilik kompleks Allenby menjadi pengungsi dan tanah mereka disita oleh otoritas Israel menggunakan Hukum Properti Absen Israel 1950. Undang-undang tersebut telah dikutip oleh kelompok-kelompok hak asasi, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, sebagai alat utama yang digunakan oleh otoritas Israel untuk menundukkan warga Palestina dan menegakkan sistem apartheid.
Di antara keturunan pemilik aslinya ialah warga Palestina yang tinggal di Jerusalem Timur dan warga AS, termasuk sejarawan dan profesor Palestina-Amerika terkenal, Rashid Khalidi. "Fakta bahwa pemerintah AS sekarang berpartisipasi secara aktif dengan pemerintah Israel dalam proyek ini berarti bahwa mereka secara aktif melanggar hak milik dari pemilik sah dari properti ini, termasuk banyak warga AS," kata Khalidi.
Baca juga: Gereja Presbiterian Tetapkan Perlakuan Israel terhadap Palestina sebagai Apartheid
Menjelang kunjungan Presiden AS Joe Biden ke Israel akhir bulan ini, keluarga pemilik tanah menuntut agar rencana kompleks itu segera dibatalkan. Mereka meminta pihak berwenang Israel untuk melepaskan tanah itu kepada pemiliknya Palestina dan sedang berkonsultasi dengan keturunan pemilik untuk menentukan kemungkinan tindakan hukum.
Perdana Menteri baru Israel Yair Lapid juga akan pindah ke rumah Palestina di Yerusalem yang disita menggunakan hukum absen setelah Nakba, terungkap awal bulan ini. Dua perdana menteri Israel sebelumnya, David Ben-Gurion dan Levi Eshkol, menolak untuk tinggal di properti Palestina yang disita berdasarkan hukum, membuat keputusan Lapid tidak biasa dalam politik Israel. (OL-14)