09 July 2022, 21:05 WIB

Iran Vonis Mati Pelaku Pemerkosaan Berantai


Mediaindonesia.com | Internasional

AFP.
 AFP.
Seorang wanita berjalan melewati toko penjual sepatu di selatan ibu kota Teheran, 20 Februari 2022.

PENGADILAN Iran menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria yang dihukum karena pemerkosaan berantai. Kasus ini memicu gerakan #MeToo di negara itu.

Keyvan Emamverdi, mantan pemilik toko buku yang mempelajari arkeologi, ditangkap pada Agustus 2020 setelah setidaknya 20 wanita menuduhnya melakukan penyerangan. Sebagian besar korban secara anonim dan menggunakan tagar #perkosaan di Twitter.

Emamverdi dijatuhi hukuman mati karena membuat, "kerusakan di bumi", kata Shima Ghousheh, seorang pengacara yang mewakili lima penggugat, menurut kantor berita ISNA, Sabtu (9/7). Namun Ghousheh mengatakan bahwa pengadilan belum membahas masalah kompensasi bagi para korban. Menurutnya, mereka pasti akan keberatan atas hal ini.

Para korban telah muncul secara online dengan tuduhan bahwa Emamverdi telah membumbui minuman mereka sebelum memperkosa mereka. Ini memicu kemarahan yang meluas di republik Islam tersebut.

Baca juga: Iran Tangkap Tokoh Reformis Terkemuka

Polisi kemudian meminta para penuduh untuk mengajukan pengaduan terhadap tersangka pelaku, tanpa takut dituduh minum alkohol atau berhubungan seks di luar nikah, yang keduanya ilegal di Iran. Penangkapan Emamverdi tergolong langkah langka di Republik Islam itu. 

Kekerasan seksual dianggap sebagai hal tabu. Pihak berwenang jarang mengambil tindakan atas kasus semacam itu tanpa penggugat pribadi. (AFP/OL-14)

BERITA TERKAIT