DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat, Jumat (24/6), mengesahkan Undang-undang (UU) keamanan senjata. Regulasi ini menjadi produk hukum pertama dalam tiga dekade untuk membatasi penggunaan senjata api warga sipil.
DPR memberikan persetujuan 234 berbanding 193 suara untuk UU tersebut. Pengesahan ini terjadi sehari setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang memperluas hak kepemilikan senjata secara luas.
Tidak ada anggota DPR dari Partai Demokrat yang menentang, sementara 14 Partai Republik mendukung tindakan tersebut. Sikap DPR senada dengan Senat yang sebelumnya meloloskan regulasi tersebut dengan 65 berbanding 33 suara.
Baca juga: Mahkamah Agung AS Putuskan Warga AS Boleh Bawa Senjata di Ruang Publik
Sebanyak 15 anggota Senat dari Partai Republik, termasuk Pemimpin Minoritas Senat Mitch McConnell turut mendukung regulasi tersebut. Kontrol senjata telah lama menjadi masalah yang memecah belah rakyat AS.
"Undang-undang itu mencakup beberapa langkah kuat untuk menyelamatkan nyawa, tidak hanya dari penembakan massal yang mengerikan tetapi juga dari pembantaian harian kejahatan senjata, bunuh diri dan kecelakaan tragis," kata Ketua DPR AS Nancy Pelosi selama sesi debat rapat paripurna UU tersebut.
Menurut dia, senjata telah banyak menyebabkan nyawa anak-anak AS meregang . Pelosi mengatakan kongres harus melangkah lebih jauh dan membuat UU memperketat kepemilikan senjata api.
UU yang menunggu ditandangani Biden ini telah mengatur sejumlah syarat kepemilikan senjata. Misalnya terdapat pemeriksaan riwayat kriminal calon pembeli senjata.
Kemudian residivis dalam kasus Ini kekerasan dalam rumah tangga tidak diizinkan memiliki senjata api. Selain itu, UU tersebut juga menyediakan dana untuk pembuatan aturan turunan di negara bagian.
"Hari ini mereka (Demokrat) datang setelah kebebasan amendemen kedua warga negara Amerika yang taat hukum," kata politisi senior Partai Republik Jim Jordan.
Dia bersikeras bahwa konsitusi AS membuka lebar hak kepemilikan senjata api dengan dasar sebagai alat perlindungan diri. Sementara enam dari sembilan hakim MA membatalkan regulasi di negara bagian New York yang sudah berlaku sejak 1913 tentang larangan membawa pistol di ruang publik. (OL-1)