10 January 2023, 15:55 WIB

Besaran Pesangon untuk Karyawan Korban PHK dalam Perppu Cipta Kerja


Caksono | Infografis

MI CAKSONO
 MI CAKSONO
Sumber: Kementerian Sekretariat Negara/Litbang MI/ Grafis: CAKSONO

Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.

BERITA TERKAIT