24 September 2023, 11:48 WIB

Kemenkes akan Lanjutkan Public Hearing Terkait Aturan Turunan UU Kesehatan


Naufal Zuhdi | Humaniora

MI/USMAN ISKANDAR
 MI/USMAN ISKANDAR
Ilustrasi. Dokter memeriksa pasien dengan stetoskop di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (23/08).

SETELAH disahkannya Rancangan Undang-Undangan Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan, kini pemerintah tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyebut bahwa akhir bulan ini Kemenkes akan menyelesaikan public hearing untuk mendapatkan masukan masukan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disusun.

"Setelah itu akan dilakukan penyusunan pasal per pasal dari RPP tersebut yang selanjutnya akan ada sosialisasi kembali dan mendapatkan masukan dari berbgaai pihak," kata Nadia saat dihubungi pada Minggu (24/9).

Baca juga:  Aturan Turunan UU Kesehatan Jadi Tumpuan Pemerataan Tenaga Kesehatan di Daerah

Nadia menyebut bahwa pada minggu lalu ada beberapa topik yang dibahas dalam public hearing yang dilakukan Kemenkes.

"Ada 32 public hearing yang dilakukan secara hibrida dan akan lanjut pada minggu ini," ungkap Nadia.

Baca juga: Ahli Minta Turunan UU Kesehatan Atur Aborsi hanya Dilakukan di Rumah Sakit

Terkait dengan hambatan yang dihadapi dalam menyelesaikan aturan turunan UU Kesehatan, Nadia menjelaskan bahwa tidak ada hambatan yang dihadapi pemerintah.

"Hanya memang karena cukup banyak amanah turunan dari UU 17/2023 (tentang Kesehatan) sehingga cukup banyak kemungkinan pasal-pasal yang akan disusun dan untuk harmonisasinya membutuhkan waktu," tandasnya. (Z-6)

BERITA TERKAIT