30 August 2023, 19:44 WIB

Aturan Turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Segera Dibahas Lintas Kementerian


Zubaedah Hanum | Humaniora

Antara/Aditya Pradana
 Antara/Aditya Pradana
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8).

MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin optimistis aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) dapat diselesaikan sesuai dengan target pada September.
 
Menkes mengungkapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mendelegasikan aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ke dalam 108 pasal untuk diatur ke dalam 101 pasal PP, dua pasal Peraturan Presiden (Perpres), dan lima pasal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
 
"Targetnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) akhir September ini sudah bisa disetujui oleh Pak Presiden. Jadi September sudah akan mulai pembicaraan antar-menteri," kata Menkes Budi Gunadi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR-RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (30/8).
 
Baca juga : Kemenkes Siap Ikuti Proses jika UU Kesehatan Uji Materiil di MK

Saat ini, lanjutnya, 101 pasal dalam RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah selesai dalam tahap pembahasan internal dan akan didiskusikan dengan para pakar dan publik.

Adapun terkait Permenkes yang awalnya ditargetkan rampung September ini, Menkes mengemukakan saat ini pihaknya sedang melakukan upaya untuk menyelesaikannya.
 
Baca juga : Para Dokter Menolak UU Kesehatan, Ini Alasannya Menurut Ketua Umum PB IDI

"Dua dari lima pasal sudah lewat saya, saya ingatkan itu setiap hari meeting-nya dua jam tiga jam dan itu masih belum selesai. Jadi kita masih butuh diskusi," ujar Menkes Budi Gunadi.
 
Sedangkan untuk Perpres, ia optimistis bakal rampung pada Desember 2023 mendatang.
 
Untuk itu Menkes Budi meminta kepada seluruh jajarannya untuk dapat merampungkan Perpres dan Permenkes yang penyetujuannya harus melalui Presiden terlebih dahulu.
 
"Saya minta ke teman-teman kalau PP-nya saja yang demikian kompleks 101 item bisa September, maka harusnya ini (Perpres dan Permenkes) bisa dikejar karena lebih sedikit," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Ant/Z-4)

BERITA TERKAIT