18 July 2023, 18:35 WIB

Pemerintah Menunggu Undangan DPR untuk Bahas Kelanjutan RUU PPRT


Dinda Shabrina | Humaniora

ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
 ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Aktivis Koalisi Sipil Untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan aksi teatrikal.

DEPUTI Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati mengungkapkan saat ini posisi pemerintah masih menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurut Ratna, sejauh ini pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dengan menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM). Pemerintah, kata Ratna, di bawah koordinasi Koalisi Sipil Pengesahan RUU PPRT hanya tinggal menunggu bola yang ada di DPR.

“Kami posisinya memang menunggu. Bolanya kan ada di DPR sekarang. Mau kapan pun dibahas, pemerintah sudah siap. Artinya dengan mengirim surat resmi dari Presiden, menyertakan DIM, itu kan artinya kesiapan pemerintah tidak diragukan lagi,” kata Ratna kepada Media Indonesia di Gedung RRI, Jakarta, Selasa (18/7).

Baca juga: Pimpinan DPR Dianggap tidak Prioritaskan RUU PPRT

Ratna menerangkan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan apa pun selain menunggu Ketua DPR Puan Maharani mengambil tindakan untuk memulai pembahasan.

“Kami ini tinggal menunggu undangan dari DPR saja. Karena kami (pemerintah) bukan sebagai pihak inisiator. Kalau inisiator, kita yang memulai. Karena ini dewan yang memulai, dewan mengirim kepada kita, tugas kita menyelesaikan DIM selesai, kita hanya bisa menunggu," kata dia.

Baca juga: RUU PPRT, Pimpinan DPR Harus Segera Respons Tudingan Publik

"DIM itu akumulasi dari panitia antar kementerian. Tugasnya ada lima itu, leading sektornya ada di Kemenaker. Kita tunggu saja, mudah-mudahan ada kabar baik,” sambung Ratna. (Z-6)

BERITA TERKAIT