MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berkomitmen akan menindak tegas dokter yang melakukan bullying atau perundungan kepada dokter residen.
"Saya akan tegas karena itu sudah puluhan tahun ketersediaan dokter spesialis, bullying sudah puluhan tahun terjadi di rumah sakit pendidikan dan tidak pernah ada keberanian atau ketegasan untuk melarang itu," kata Budi, Jumat (14/7).
Ia mengungkapkan akan keluarkan peraturan terkait hal itu dan senior-senior yang melakukan bullying akan ditindak tegas. Sehingga akan memberikan perlindungan yang cukup bagi mahasiswa kedokteran kita.
Baca juga : Profesi Dokter Menuju Metamorfosis Ketangguhan Kesehatan
Banyak mahasiswa kedokteran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) melaporkan harus keluar biaya puluhan juta kepada seniornya untuk membayar sesuatu yang sifatnya sangat personal. Mereka juga menerima tindakan yang tidak pantas dilakukan antara senior dan junior.
"Cuma mereka nggak berani ngomong kalau mereka buka suara bisa tidak diberikan rekomendasi atau semakin dibully. Jadi saya tegas ke rumah sakit pendidikan kalau ada yang lakukan itu kita sikat," ungkapnya.
Baca juga : OP Kesehatan Masih Tunggu Draf Resmi UU Kesehatan sebelum Ajukan JR
Aturan pencegahan perundungan pada Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan diatur dalam Pasal 219 yang menyebut peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak mendapat pelindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
Kemudian pada Pasal 273 Ayat (2) UU yang sama disebutkan bahwa Tenaga Medis dan tenaga Kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. (Z-4)