13 July 2023, 19:43 WIB

OP Kesehatan masih Tunggu Draf Resmi UU Kesehatan sebelum Ajukan JR


M. Iqbal Al Machmudi | Humaniora

MI/Seno
 MI/Seno
Ilustrasi aturan kesehatan

KETUA Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan organisasi profesi (OP) kesehatan masih menunggu draft resmi Undang-Undang Kesehatan baru setelah itu dipahami pasal mana saja yang perlu dilakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita masih menunggu UU Kesehatan diberlakukan dan masuk lembar negara. Untuk pasalnya juga menunggu UU itu karena kemarin draftnya yang diterima apakah sama setelah diundangkan," kata Harif saat dikonfirmasi, Kamis (13/7).

Sebelumnya sebanyak 5 OP kesehatan yakni Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) kompak berencana akan mengajukan judicial review terkait UU Kesehatan.

Baca juga: Serikat Buruh Tolak Peresmian UU Kesehatan, Ini Alasannya

Ia menyebut rencana tersebut dan aksi mogok harus dikonsolidasikan dengan OP lainnya sehingga bisa jalan berbarengan.

"Mogok dan judicial review dilakukan secara kolektif, dengan 4 organisasi profesi yang lainnya. Oleh karena itu sampai hari ini kita masih terus mengonsolidasikan itu supaya ini bisa terlaksana, jadi itu sangat tergantung dengan 4 organisasi yang lain," ujarnya.

Baca juga: Lima Organisasi Bakal Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 11 Juli 2023 di Ruang Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Terdapat 6 fraksi yang menyetujui pengesahan RUU Kesehatan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP. Kemudian terdapat 1 fraksi yang menyetujui dengan catatan yakni Fraksi NasDem dan 2 fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS dan Demokrat.

Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa RUU yang sudah disahkan oleh pimpinan DPR RI dan presiden disampaikan kepada presiden untuk ditandatangani menjadi UU. Presiden hanya punya waktu 30 hari untuk menandatangani terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Dalam waktu 30 hari UU tersebut tidak kunjung ditandatangani maka maka RUU tersebut sah dan wajib diundangkan. (Iam/Z-7)

BERITA TERKAIT