20 June 2023, 13:40 WIB

Direktorat PMPU BPOM Gelar Forum Konsultasi Publik, Standar Pelayanan Adalah Tolak Ukur


Mediaindonesia.com | Humaniora

Ist
 Ist
Suasana dialog dan diskusi yang digelar oleh BPOM. 

Sebagai wujud komitmen dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik yang merupakan Unit Pelayanan Publik di Badan Pengawas Obat Dan Makanan melakukan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Baca juga : Shopee Angkat Suara Terkait Temuan 10 Ribu Paket Obat Ilegal oleh BPOM

“Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayananan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Hal ini menimbulkan kepastian bagi penerima pelayanan,” kata Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha  Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika, Asih Liza Restanti, Apt., M.Kes dalam sambutannya, Senin (19/6).

Sebagai salah satu wujud komitmen Badan POM dalam mengimplementasikan pelayanan publik yang cepat. mudah, terjangkau dan terukur maka Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik menyelenggarakan kegiatan dialog dan diskusi pertukaran opini secara partisipatif dengan publik berupa forum konsultasi publik.

Forum Konsultasi Publik dihadiri oleh pelaku usaha, praktisi/akademisi, Kemanterian/Lembaga, organisasi masyarakat, media massa dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di Seluruh Indonesia.

“Prinsip standar pelayanan haruslah mudah dimengerti, akuntabel, mudah diakses, pelayanannya dapat menjangkau semua masyarakat, dalam penyusunannya harus melibatkan masyarakat dan diperlukan perbaikan terus menerus. Hal ini sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait,” sambungnya.

Tujuan penyelenggaran forum konsultasi publik sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap penyusunan, penetapan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi standar layanan publik di lingkungan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. Masukan dari peserta Forum Konsultasi Publik serta saran rekomendasi dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan input untuk menyempurnakan standar pelayanan direktorat PMPU OTSKK.

Hasil FKP ini didapat rancangan Standar  Pelayanan Publik Direktorat PMPU OTSKK Tahun 2023. Semoga kedepannya pelayanan publik yang diberikan dapat semakin berkualitas dan memberikan hasil yang memuaskan bagi para pengguna layanan. (B-4)

BERITA TERKAIT