MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan vaksinasi covid-19 akan menjadi vaksin biasa seperti penyakit infeksi. Tidak bersifat wajib. Namun bagi masyarakat kurang mampu, skema vaksinasi akan masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Seperti diberitakan, pemerintah saat ini tengah bersiap mencabut status pandemi covid-19 menjadi endemi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut Presiden Joko Widodo telah memutuskan dan akan mengumumkannya.
"Vaksin nanti ada waktu. Diberi waktu tertentu yang pada akhirnya nanti untuk vaksinasi dialihkan dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa. Itu akan dimasukkan di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah," papar Muhadjir.
Baca juga: Kemenkes Genjot Vaksinasi Booster Kedua
Muhadjir lebih jauh menjelaskan bahwa Indonesia telah sepakat dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pada 5 Mei 2023, WHO menyatakan status pandemi sudah tidak ada, tetapi covid-19 masih ada.
Presiden, ujarnya, yang akan mencabut status pandemi. Selain itu, satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19, terang Muhadjir, juga akan dibubarkan.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Pengobatan Fajri Dijamin Program JKN
" Satgas otomatis bubar dong," tuturnya. (Ind/Z-7)