Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengungkapkan eksekusi penyaluran 8 ribu kuota tambahan jemaah haji tinggal menunggu terbitnya Keputusan Presiden. Beleid itu akan mengatur pelunasan biaya pelaksanaan ibadah haji serta ketentuan keberangkatannya.
"Untuk kouta tambahan, penyerbaran di masing-masing provinsi sudah selesai. Tinggal menunggu Keppres sehingga nanti bisa dilakukan pelunasan," ujar Saiful kepada Media Indonesia, Selasa (6/6).
Saiful juga menambahkan saat ini pihaknya tengah menunggu izin slot dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.
Baca juga: 26.192 Calon Haji Indonesia Jalani Rawat Jalan karena Masalah kesehatan
Kemenag menjelaskan sebanyak 8 ribu kuota tambahan akan disalurkan kepada 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah khusus. Mereka merupakan jemaah cadangan.
Saat ini, ada 5.765 jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan namun belum memperoleh kuota. Mereka dipastikan akan berangkat dengan adanya kuota tambahan.
Baca juga: PPIH Imbau Jemaah Tidak Selfie Berlebihan di Depan Kabah
Sementara, sisa kuota 1.595 akan dibagi berdasarkan jumlah masa tunggu pada masing-masing provinsi. (Z-11)