02 June 2023, 17:26 WIB

KLHK Sebut Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Tidak Rusak Ekosistem


Atalya Puspa | Humaniora

Antara
 Antara
Hamparan pasir putih di Pulau Bugisa di Kecamatan Ponelo Kepulauan, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo.

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa pengelolaan hasil sedimentasi seperti pasir laut tidak akan merusak ekosistem pesisir dan laut. Apa dasarnya?

"Di PP nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi itu menyatakan pengelolaan sedimentasi, bukan pasir laut. Jadi memang posisinya bagaimana kita memperbaiki ekosistem laut dengan mengambil sedimen yang selama ini mengganggu perairan, bukan pasirnya yang diambil," kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Jumat (2/6).

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengesahkan aturan tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Baca juga : Walhi Berencana Gugat PP 26/2023 Soal Ekspor Pasir Laut

Aturan tersebut menjadi perdebatan di ruang publik, karena secara otomatis mengaktifkan kembali aktivitas ekspor tambang pasir laut yang sedianya telah dihentikan sejak 20 tahun lalu.

Alue menegaskan bahwa dalam PP itu secara tegas telah diatur mengenai pengelolaan, pengawasan dan pemetaan hasil sedimentasi laut. Jadi, kekhawatiran akan merusak ekosistem pesisir tidak akan terjadi.

Baca juga : Izin Sesat Ekspor Pasir Laut Sumber:

"Jadi di PP itu ada saveguard lingkungannya pengelolaan sedimen tadi, baik perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan dan pemanfaatan. Dan tidak semua wilayah Indonesia bisa, nanti ada perwilayah tertenti di mana sedimen lautnya selama ini sudah cukup parah," pungkas Alue. (Z-4)

 

BERITA TERKAIT