31 May 2023, 18:55 WIB

9 Undang-Undang Bakal Digusur karena RUU Kesehatan, IDI: Tidak Setuju!


M Iqbal Al Machmudi | Humaniora

IDI
 IDI
Logo IDI

IKATAN Dokter Indonesia (IDI) bersama sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan menolak pencabutan 9 undang-undang sebagai ganti disahkannya RUU Kesehatan omnibus law.

Pasalnya, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria menilai undang-undang (UU) eksisting terkait kesehatan masih relevan dan tidak perlu dicabut.

"Ada 9 UU yang akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Organisasi profesi kesehatan yakni IDI, PPNI, PDGI, IAI, dan IBI menolak dan tidak setuju, seharusnya dinyatakan tetap berlaku," kata Beni saat dihubungi, Rabu (31/5).

Baca juga : Kemenkes Sebut RUU Kesehatan Menjawab Hak Kesehatan Masyarakat

Sebanyak 9 UU akan dicabut jika RUU Kesehatan disahkan. UU eksisting tersebut antara lain UU Nomor 4 Tahun 1984 terkait Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Kemudian, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Baca juga : Penyusunan RUU Kesehatan Dinilai Terburu-Buru

Selain itu, ada 4 UU yang mengalami perubahan antara lain UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan Penyelenggara Jaminan Nasional, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"UU eksisting untuk melindungi masyarakat terhadap praktik kedokteran dan tenaga kesehatan yang melanggar etik, disiplin dan tidak berkompeten karena tidak terseleksi dengan baik oleh OP kesehatan, ujarnya.

Menurutnya jika RUU Omnibus Kesehatan tersebut disahkan maka tenaga kesehatan bisa praktik tanpa memiliki kompetensi dasar.

"Masyarakat akan dilayani oleh tenaga medis dan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki etik dan moral yang Tinggi bahkan tidak memiliki kompetensi yang standar. Etik dan standar tidak diatur dalam RUU terutama peran OP dan Pembinaan Pengawasan OP tentu ini menjadi persoalan apabila OP dibiarkan" ungkapnya.

Melihat kondisi tersebut Organisasi Profesi (OP) kesehatan akan melakukan aksi menuntut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dihentikan.

"Aksi IDI dan OP kesehatan lain akan dilakukan pada 5 Juni dan melakukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Ia menyebut beberapa langkah hukum sudah didiskusikan hanya belum diputuskan. (Z-4)

BERITA TERKAIT