31 May 2023, 18:15 WIB

KLHK: Perebutan Sumber Daya Alam Akan Semakin Meningkat


Atalya Puspa | Humaniora

Dok. KLHK
 Dok. KLHK
Menteri LHK Siti Nurbaya.

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa ke depan, persaingan untuk memperebutkan sumber daya alam (SDA) akan semakin meningkat. Inilah yang menjadi urgensi dibuatnya rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RRPLH) Nasional.

"Peningkatan kebutuhan SDA dan persaingan memperebutkan SDA ke depan akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk dunia, meningkatnya kegiatan ekonomi, serta perubahan gaya hidup," kata Siti dalam Rapat Kerja Pemantapan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional 2025-2055 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Karenanya berbagai kegiatan ekonomi yang sedang dan akan dilakukan akan sangat memengaruhi kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia.

Baca juga : Delegasi Indonesia Dukung Penuh Agenda Global Akhiri Polusi Plastik

Ia menegaskan bahwa sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28 H ayat (1) UUD1945, Proses pembangunan ekonomi yang kita lakukan harus dapat dapat mewujudkan kondisi kualitas lingkungan hidup dan kondisi kualitas kehidupan manusia yang semakin baik dan meningkat.

Untuk itu, KLHK membuat sebuah perencanaan untuk mengendalikan konsumsi dan memilihkan lingkungan untuk mengembalikan ketersediaan sumber daya alam.

Baca juga : Sri Mulyani : Hilirisasi Dorong Indonesia Keluar dari Fragile Five

Hal itu, jelas Siti, tertuang dalam rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RRPLH) Nasional. Dokumen itu dapat didayagunakan secara terintegrasi dengan berbagai instrumen pengelolaan PPLH dan PSDA serta instrumen pembangunan lainnya untuk mewujudkan sejumlah hal.

"Penyusunan RPPLH Nasional tersebut diharapkan dapat memperkuat Tata Kelola Pemanfaatan SDA dan LH yang mampu mewujudkan: a. Seluruh proses kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat di lima focal area, keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanah konstitusi Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28 Hayat (1) UUD1945," beber dia.

Ia menegaskan bahwa pundak kita semua, ada tanggung jawab besar bagi seluruh warga bangsa Indonesia yang harus kita jaga. Kita semua diharapkan tidak lagi bekerja by businessas usual tetapi harus melakukan kerja, kerja extra ordinary bergerak lebih cepat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup menjadi lebih baik karena targat-target yang ditetapkan sangat besar.

"Selanjutnya secara terukur dan sistematis, kita harus terus menggaungkan agar semua rencana pembangunan, tata ruang dan kegiatan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan agar keberlanjutan proses, fungsi dan produktivitas lingkungan hidup serta keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan," pungkas Siti. (Z-4)

BERITA TERKAIT