30 May 2023, 19:17 WIB

Izin Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Sengsarakan Warga Pesisir


Atalya Puspa | Humaniora

Antara/FB Anggoro
 Antara/FB Anggoro
Ilustrasi pasir laut

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah untuk mencabut PP nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

"Kita tahu bersama bahwa kebijakan ini bertentangan dengan agenda perlindungan dan pemulihan pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Parid Ridwanuddin, Selasa (30/5).

Walhi menilai, peraturan ini juga bertentangan dengan larangan ekspor pasir laut lewat SK Menperindag nomor 117/MPP/Kep/2/2023.

Baca juga : Partai Ummat: Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Ancam Teritori NKRI 

Kebijakan ini justru meningkatkan dampak krisis ekologis di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, abrasi pulau kecil tenggelam hingga wilayah tangkap nelayan. Bagi nelayan dan perempuan nelayan akan semakin miskin dan ruang hidupnya dihancurkan.

Ia menyebut, berdasarkan data IPCC, laut di dunia sudah mengalami kenaikan sebesar 0,8 sampai 1 meter. Di saat yang bersamaan, suhu air laut juga semakin menghangat. Akibatnya, masyarakat pesisir dan nelayan di seluruh dunia mengalami situasi genting.

Baca juga : Tolak Ekspor Pasir Laut, Kiara: Merusak Ekosistem Laut

Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk memiliki kesadaran kritis terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, terlebih di tahun politik saat ini.

"Kita harus menghentikan paradigma bahwa laut merupakan ruang terbuka untuk berkompetisi antaara yang kuat dan yang lemah. Padahal dalam UU 1945 jelas dikatakan bahwa sumber daya alam agraria harus dikuasai negara dan dikelola untuk kepentingan rakyat sebesar-besarnya," ugkap dia.

Ia meminta agar masyarakat pesisir, khususnya para nelayan bersatu untuk memperjuangkan bahwa laut merupakan milik nelayan dan masyarakat, bukan milik korporasi.

"Kita harus berhimpun mulai menandai wilayah kelola masyarakat di wilayah laut dan pesisir sebagai bentuk merebut hak kita agar tidak bisa direbut oleh orang lain," tegas Parid.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengesahkan aturan tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Aturan tersebut secara otomatis mengaktifkan kembali aktivitas ekspor tambang pasir laut yang sedianya telah dihentikan sejak 20 tahun lalu. (Z-5)

BERITA TERKAIT