29 May 2023, 15:44 WIB

Pelaku Perambah Taman Nasional Tanjung Puting Divonis 5 Tahun Penjara


Atalya Puspa | Humaniora

Antara
 Antara
Ilustrasi perambah hutan 

PELAKU tindak pidana yang merambah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), HJ, 48, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengungkapkan, HJ terbukti sengaja melakukan perambahan kawasan TNTP dengan cara mengklaim dan menanam kebun sawit tanpa memiliki surat tanah dan tanah nenek moyang. Pelaku juga telah megajukan berkas administrasi tanah objek reforma agraria (TORA).

"Tersangka HJ saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng di Palangka Raya. Sementara barang bukti berupa lahan sawit seluas + 5 hektar disegel oleh petugas. Sedangkan barang bukti berupa 1 berkas fotocopy surat usulan TORA, 4 buah tanaman sawit, 2 buah tanaman durian, dan 2 buah tanaman cempedak disita dan diamankan di Kantor Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah I di Palangka Raya," kata David, Senin (29/5).

Baca juga: Anggota DPRD Musi Banyuasin Ditahan Terkait Dugaan Perambahan Hutan

Ia membeberkan, kejadian tersebut bermula pada Senin, 10 April 2023 sekitar pukul 12.30 WITA ketika tim sedang melakukan kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK di Wilayah Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Taman Nasional Tanjung Puting Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan.

Tim menemukan lahan sawit yang sudah tertanam seluas lebih dari 5 hektar namun tim tidak menemukan orang dilokasi. Tim langsung menyegel lokasi kebun sawit tersebut yang berada sekitar 2 kilometer masuk ke dalam wilayah TNTP.

Baca juga: Tersangka Perambah Hutan TN Tesso Nilo Diancam 5 Tahun Penjara

Pada saat Tim kembali ke Kantor Seksi SPTN Wilayah II Pembuang Hulu Kecamatan Hanau, datang melapor seseorang menemui tim operasi yang mengaku bernama HJ.

"HJ sempat menerangkan kepada petugas bahwa dialah yang telah memiliki dan menggarap lahan untuk perkebunan sawit yang ditemukan oleh petugas diwilayah TNTP tersebut. Setelah melalui pemeriksaan yang mendalam, akhirnya pada Rabu, 12 April 2023, penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menetapkan HJ sebagai tersangka," beber dia. (Z-10)

BERITA TERKAIT