27 May 2023, 23:36 WIB

Putih Sari Minta Pemda Indramayu Berikan Perlindungan pada PMI


mediaindonesia.com | Humaniora

DPR/IST
 DPR/IST
Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari

BEKERJA ke luar negeri masih menjadi magnet memikat bagi Warga Kabupaten Indramayu. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu pada April 2023, sebanyak 5.937 warga Indramayu mendaftar menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Tingginya jumlah warga Kabupaten Indramayu yang berangkat menjadi PMI ke luar negeri menjadi perhatian Komisi IX DPR RI

“Kabupaten Indramayu menjadi salah satu kantong terbesar penempatan PMI di Indonesia. Sehingga, perlu terus dilakukan pengawasan,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari baru baru ini di Indramayu, Jawa Barat. 

Lanjut Putih, pengawasan penting terus dilakukan untuk memastikan agar PMI dilindungi dari berbagai tindakan negatif. Hal itu seperti perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Baca juga: BP2MI Diminta Jangan Jadikan Pekerja Migran Indonesia Komoditas Politik

“Untuk itu, kami ingin mengetahui Pelindungan terhadap PMI, dari sejak awal perekrutan (calon PMI), sampai kembali lagi ke tanah air (purna PMI),” ungkapnya.

Legislator Gerindra itu menambahkan persoalan perlindungan harus menjadi prioritas utama dari para pemangku kebijakan, baik swasta, Perwakilan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun pemerintah.

“Kami ingin menghimpun data dan infromasi yang komprehensif dan akurat dari para pemangku kepentingan terkait peran Pemerintah Daerah terhadap Pelindungan PMI di Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Indramayu. Serta mendapatkan gambaran menyeluruh tentang kebijakan yang telah dan akan ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Indramayu dalam upaya memaksimalkan peran Pemerintah Daerah terhadap PMI,” tambahnya. 

Baca juga: Ribuan CPMI Korsel, Taiwan, dan Malaysia Ikuti Pelepasan Pembekalan dari BP2MI

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Indramayu Rinto Waluyo mengungkapkan, sistem pengawasan penempatan PMI di Provinsi Jawa Barat dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan PMI. Unsur Satgas ini di antaranya Dinas Provinsi dan Kab./Kota yang membidangi ketenagakerjaan, Kepolisian, Imigrasi, Kejaksaan dan stakeholder lainnya. Satgas ini mempunyai tugas melaksanakan pengawasan PMI serta memastikan pemenuhan regulasi dan perlindungan hak-hak pekerja migran. 

Selain itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menjalin kerja sama dengan negara-negara tujuan PMI untuk melakukan pemantauan bersama terhadap kondisi dan perlindungan pekerja migran. Hal ini dapat melibatkan pertukaran informasi dan data, koordinasi dalam kasus pelanggaran, serta tindakan untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran.

Ke depannya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Layanan Terpadu Satu Atap (UPTD LTSA) PMI Jawa Barat juga menyediakan pusat layanan dan bantuan bagi pekerja migran. Pusat ini memberikan akses bagi pekerja migran untuk mendapatkan informasi, konseling, bantuan hukum, dan dukungan dalam menangani masalah yang terkait dengan penempatan mereka. (RO/S-3)

BERITA TERKAIT