17 May 2023, 17:50 WIB

RUU Kesehatan Perlu Melindungi Kesehatan Anak


M. Iqbal Al Machmudi | Humaniora

ANTARA / Aditya Pradana Putra
 ANTARA / Aditya Pradana Putra
Sejumlah anak menyeru masyarakat dan pemerintah agar melindungi anak dari kekerasan, dan pelecehan seksual.

KOORDINATOR Kelompok Kerja (POKJA) RUU Kesehatan KPAI Jasra Putra menyampaikan ada 2 hal yang perlu dipastikan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terkait perlindungan kesehatan bagi anak.

Pertama kepastian hukum karena akan mencuplik pasal-pasal dari 13 undang-undang terkait isu kesehatan, maka ketika berlaku apakah aturannya akan merujuk ke RUU Kesehatan atau masih bisa merujuk dengan UU sebelumnya. Untuk itu penting kepastian hukum. Faktor kedua yakni bagaimana dampak bagi pengguna hukum, terkait kesehatan terutama anak-anak.

"Saya kira ini jadi diskusi panjang para pegiat hukum. Kita tahu anak di mata hukum bukanlah subyek hukum, karena setiap yang terjadi pada anak, diyakini ada peristiwa yang mendasarinya, karena mereka tidak bisa memenuhi hak dan kewajibannya sendiri, akibat kebutuhan tumbuh kembang yang harus terus dikuatkan dan didampingi hingga pada saatnya anak akan mandiri," kata Jasra dalam keterangannya, Rabu (17/5).

Baca juga: Setop Polemik Pasal Tembakau, DPR Usulkan Aturan Terpisah dari RUU Kesehatan

RUU Kesehatan perlu menjamin kesehatan anak dari masa kehamilan hingga pada usia 18 tahun karena Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa anak berusia 0 sampai 18 tahun termasuk anak dalam kandungan.

"Artinya perlindungan anak mempersyaratkan sejak perencanaan kehamilan, saat mengandung sampai 18 tahun, dalam memastikan bagaimana sistem penyelenggaraan perlindungan anak di RUU Kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Penyusunan RUU Kesehatan Dinilai Terburu-Buru

Jasra menegaskan hak kesehatan adalah satu satunya hak anak, yang perlindungannya berlangsung sejak dari perencanaan, kandungan dan kelahiran anak. Sehingga ini pondasi awal dan sangat menentukan.

Sehingga masa emas ini perlu menjadi prioritas intervensi, sehingga RUU Kesehatan seperti gerbang awal menentukan keseluruhan keberhasilan Negara dalam melindungi anak," pungkasnya. (Iam/Z-7)

BERITA TERKAIT