PERSATUAN Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memastikan aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang akan dilaksanakan pada Senin (8/5) oleh lima organisasi profesi tidak akan mengganggu pelayanan pada pasien.
"Insya Allah tidak (mogok praktek), lah. Tapi saya tidak tahu kalau sampai benar-benar tidak ditanggapi. Mungkin ada aksi yang lebih besar lagi. Kan yang kasihan pasien juga. Jadi harus ada respon serius dari pemerintah," kata pengurus PDGI Moestar Putrajaya saat dihubungi, Minggu (7/5).
Lima organisasi profesi yang akan berdemonstrasi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Baca juga : Besok, Lima Organsasi Dokter dan Nakes Bakal Aksi Tolak RUU Kesehatan di Depan Istana
Ia mengungkapkan, peserta aksi tidak hanya berasal dari Jakarta, melainkan juga dari berbagai daerah.
"Dari daerah sudah hadir semua di Jakarta. Yang ASN dapat tekanan untuk tidak ikut demo," beber dia.
Baca juga : Portabilitas JKN Buat Peserta BPJS Kesehatan Bisa Akses Layanan di Mana Saja
Berdasarkan pemaparan Moestar, aksi akan dilaksanakan dari pagi hingga sore hari. Beberapa titik yang akan dijadikan tempat orasi ialah depan Kantor Menko Polhukam, Kantor Menko PMK dan Istana Presiden. Selanjutnya, aksi diakhiri di gedung Kementerian Kesehatan.
Ketua Umum PDGI Hananto Seno mengungkapkan, aksi yang dilakukan oleh lima organisasi profesi disebabkan karena pemerintah dinilainya tidak menjaring aspirasi dari ikatan profesi tersebut. Padahal, sejauh ini hubungan antara organsasi profesi dan pemerintah selalu berjalan baik.
"Poin penting dalam RUU Kesehatan Omnibus Law adalah keberadaan organisasi profesi dikebiri dan dihilangkan. Semua kewenangannya dibabat habis," ucap dia.
Selain itu, yang paling membahayakan menurut dia ialah soal aturan mengenai dokter dan nakes yang harus memberikan pelayanan dan pengobatan kepada pasien sampai sembuh dan jika tidak bisa terancam pidana.
"Tenaga kesehatan kok disamakan dengan penjahat dan koruptor? Padahal setiap tenaga kesehatan dalam memberikan pengobatannya kepada pasien dengan niat yang sangat mulia yaitu berusaha memberikan pelayanan dengan mutu yang tinggi. Kami tidak boleh memberikan jaminan kesembuhan pada pasien. Ini pasal yang akan menyengsarakan dokter," beber dia.
Ia meminta agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan dan perlu melibatkan institusi dan organsiasi profesi terkait. Hal itu dilakukan demi kemaslahatan bersama. (Z-5)