28 April 2023, 22:45 WIB

KPAI Desak Realisasi Pelaksanaan Hukuman Kebiri untuk Predator Seksual


Dinda Shabrina | Humaniora

MI/Bagus Suryo
 MI/Bagus Suryo
Ilustrasi setop kekerasan seksual pada anak

WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mendesak aparat penegak hukum untuk segera merealisasikan pelaksanaan hukuman kebiri bagi predator seksual yang telah mendapatkan vonis hakim.

Diketahui, daftar vonis hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak yang telah diputuskan yaitu kasus Herry Wiryawan kepada 12 santriwati di Bandung, kasus Muh Aris bin Syukur kepada 9 anak di Mojokerto, Rahmat Slamet Santoso kepada 15 anak didiknya di Kota Surabaya, kemudian pelaku Dian Ansori yang merupakan pendamping korban kejahatan seksual pada anak pada P2TP2A Lampung Timur yang justru melakukan perbuatan bejatnya pada anak yang di dampinginya.

“Sampai saat ini, publik menanti pengumuman hukuman kebiri kimia tersebut kapan dilaksanakan. Meski ada perdebatan dalam pemberlakuan kebiri kimia, tetapi yang harus menjadi nalar kesadaran publik adalah saat ini belum ada yang bisa menjamin pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Sehingga pilihannya apakah akan membatasi gerak-gerik para pelaku dan mempublikasikan identitas pelaku dan penanaman chip alat pendeteksi elektronik,” jelas Jasra kepada Media Indonesia, Jumat (28/4).

Baca juga:  5 dari 21 Korban Trauma, Tersangka Pencabulan di Batang Terancam Dikebiri

Jasra juga menjelaskan pelaksanaan kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual semata-mata agar dapat memberikan efek jera bagi semua pelaku kekerasan seksual sekaligus mencegah kasus kekerasan seksual terjadi kembali.

“Oleh karena itu, pada kasus kejahatan seksual pada anak, negara perlu mengambil langkah-langkah yang optimal dan komprehensif dengan tidak hanya memberikan pemberatan sanksi pidana, juga menerapkan bentuk pencegahan (preventif) dengan memberikan tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujar dia.

Baca juga:  Kolaborasi KPAI dan Media Indonesia untuk Perlindungan Hak Anak

“Sebaiknya berhenti untuk memperdebatkan soal kebiri kimia. Laksanakan saja. Tetapi tentu pelaksanaan kebiri kimia itu harus melibatkan para ahli kesehatan, pengawasan secara periodik. Karena sifat kebiri kimia itu ada masanya dan harus disuntikkan ulang,” pungkas Jasra. (Dis/Z-7)

BERITA TERKAIT