16 April 2023, 12:44 WIB

RUU Kesehatan Wujudkan Transformasi Kesehatan di Indonesia


Despian Nurhidayat | Humaniora

ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
 ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Juru bicara Fraksi PKS Ansory Siregar (kanan) dalam Sidang Paripurna DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan mempercepat terciptanya transformasi kesehatan di Indonesia sesuai dengan program 6 transformasi kesehatan yang digagas oleh Kementerian Kesehatan. Transformasi ini terdiri dari transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem layanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan terkahir transformasi teknologi kesehatan.

Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salaman, MKM mengatakan bahwa terkait transformasi layanan primer, RUU Kesehatan akan mewujudkan terjadinya transformasi ini.

"Transformasi layanan primer dasarnya adalah promotif dan preventif, jangan sampai orang sakit dulu baru kita obatin, cost-nya pasti akan lebih besar. Kita berpikir masyarakat Indonesia punya paradigma tetap sehat dan cegah sakit. Berpikir dari diri sendiri dan keluarga," ungkapnya dalam Asclepedia GMK Pro Kontra RUU Kesehatan dan 6 Pilar Transformasi Kesehatan, Minggu (16/4).

Baca juga: Gratis, Ini 14 Penyakit yang Bisa Diskrining di Puskesmas

Baca juga: Baru 33% Masyarakat Aktif Skrining Penyakit Tidak Menular

Lebih lanjut, Ngabila mengatakan bahwa dengan transformasi ini, public health akan memiliki fungsi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu hal yang akan dilakukan ialah mengembalikan fungsi posyandu dan posbindu di setiap RW untuk kembali aktif.

"Lalu, di setiap kecamatan juga akan ada USG untuk ibu hamil, ada juga kanker payudara dan paling penting mengedepankan kesehatan ibu hamil," ujar Ngabila.

Kedua, RUU Kesehatan akan mewujudkan transformasi pada layanan rujukan. Dikatakan bahwa dalam hal ini, RUU Kesehatan akan mengembangkan kawasan ekonomi khusus (KEK) kesehatan yang dapat meningkatkan layanan kesehatan.

"Jadi orang yang biasanya berobat ke luar negeri dan tidak menguntungkan ekonomi kita akan berubah. Karena nanti akan ada perubahan teknologi dan sudah ada grand design juga terhadap ini," tuturnya.

Ketiga, RUU Kesehatan akan mebuat terwujudnya transformasi sistem layanan kesehatan baik itu obat-obatan, vaksin dan alat kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian nasional.

"Selama ini kita kalau mau operasi pakai obat-obatan luar negeri. Ini mau di break out. Jadi kita bisa berdikari sehingga harga obat dan alkes murah dan nanti cost-nya rumah sakit umum daerah bisa muter otak untuk membuat tenaga kesehatannya mendapatkan standard salary," tegas Ngabila.

Keempat, transformasi sistem pembiayaan kesehatan. RUU Kesehatan akan menerapkan perencanaan berbasis kinerja dan mempertimbangkan prioritas pembangunan kesehatan dan penyelesaian masalah. Lalu akan diterapkan sistem pelaporan realisasi belanja dan menjamin manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan mengendalikan moral hazar.

Kelima, transformasi SDM kesehatan. Dikatakan bahwa RUU Kesehatan memiliki beberapa perdebatan dalam sisi ini karena nantinya Kemenkes dan pemerintah daerah akan mengatur perpanjangan izin praktik bagi tenaga kesehatan. Menurut Ngabila, pemerintah harus menjelaskan bahwa organisasi profesi masih memiliki peran krusial untuk menjaga mutu dan kualitas tenaga kesehatan dan tidak dihapuskan.

"Organisasi profesi ini tidak dihapuskan dan akan menjadi independen. Semangatnya simplifikasi dan memudahkan," ujarnya.

Keenam, transformasi teknologi kesehatan. RUU Kesehatan akan mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan meningkatkan inovasi teknologi kesehatan.

"Jadi SatuSehat atau dulunya PeduliLindungi akan menjadi satu super apps kesehatan untuk menjadi satu pintu," ucap Ngabila.

Menurutnya, RUU Kesehatan ini juga sudah melakukan public hearing dan revisi terhadap daftar inventaris masalah (DIM). Dari 3.020 DIM, sebanyak 1.037 dinyatakan tetap, 399 mendapatkan perubahan narasi, dan 1.584 dilakukan perubahan substansi. (H-2)

BERITA TERKAIT