PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat yang resmi diteken pada 6 April 2023. Keppres ini merujuk pada hasil rapat Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) beberapa waktu silam.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie memastikan, setelah terbitnya Keppres ini, akan segera diterbitkan juga panduan pelaksanaan. "Setelah Keppres keluar, biasanya akan disusul dengan terbitnya Kepdirjen tentang panduan pelaksanaan," ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (8/4).
Lebih lanjut, Anna menambahkan bahwa aturan pelaksanaan tersebut dipastikan akan meluncur pada Senin atau Selasa nanti. Dengan peluncuran aturan pelaksana itu, calon jemaah haji juga dapat segera melakukan pelunasan.
Baca juga: Setelah Keppres BPIH, Kemenag Harus Terbitkan Panduan Pelunasan Jemaah
"Rancangan Kepdirjen sudah disusun. Senin atau paling lambat Selasa akan terbit. Insyaallah para calon jemaah haji bisa mulai melaksanakan pelunasan Senin atau Selasa ini," ujar Anna.
Sebelumnya Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj berharap setelah Keppres ini terbit Kemenag dapat segera menerbitkan panduan teknis dan segera disosialisasikan kepada calon jemaah agar mereka segera melakukan pelunasan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. (Z-2)