04 April 2023, 21:55 WIB

Pengelola Sampah Ilegal Diseret ke Meja Hijau, 10 Tahun Penjara Menanti


Atalya Puspa | Humaniora

Antara
 Antara
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut, Tambun, Kabupaten Bekasi.

DUA tersangka pengelola tempat pembuangan sampah ilegal yang menyebabkan terjadinya pencemaran serta perusakan lingkungan di Kota Tangerang dan Kabupaten Bekasi siap disidangkan.

Berkas penyidikan tersangka MS, 60, dan A, 53, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI.

Penyidik Gakkum KLHK bersama Jaksa dari Kejaksaan Agung RI telah menyerahkan MS berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada tanggal 16 Februari 2023. Sementara tersangka A  beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 20 Maret 2023.

Baca juga : Bau Busuk TPS Ilegal

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK Yazid Nurhuda menyatakan, tersangka MS yang berdomisili di Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten disangkakan melakukan penimbunan sampah ilegal di Gang Macan, Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Sedangkan Tersangka A yang beralamat di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat disangkakan melakukan penimbunan sampah ilegal di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Baca juga : KLHK Segel 9 Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

"Penindakan pengelolaan sampah ilegal di tepi Sungai Cisadane tepatnya di Gang Macan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang dan pengelolaan sampah ilegal di tepi jalan tol Cibitung - Cilincing yang masuk dalam wilayah Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan berdasarkan laporan masyarakat," kata Yazid dalam keterangan resmi, Selasa (4/4).

Yazid menjelaskan, hasil penyelidikan dan keterangan ahli bahwa aktivitas penimbunan sampah baik di Kota Tangerang dan Kota Bekasi telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan mengacu kepada PP Nomor 150 tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa.

"Serta air limbah sampah atau lindi yang berasal dari timbunan sampah yang mengandung cemaran B3 atau limbah B3 yang berpotensi menyebabkan terjadinya pencemaran tanah, air tanah, dan air permukaan," imbuh dia.

Dirinya menjelaskan, hasil penyelidikan tersebut menjadi dasar bagi Penyidik Gakkum KLHK untuk menjerat kedua tersangka dengan menggunakan pasal pidana yakni Pasal 98 atau Pasal 99 Undang- Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Ia menegaskan bahwa kasus pengelolaan sampah yang diseret pelakunya ke hukum pidana, merupakan permulaan yang baik sebagai bukti konsistensi, profesionalitas, dan integritas penyidik untuk menindak semua kasus lingkungan hidup, termasuk juga pengelolaan sampah ilegal ini.

"Kami akan melihat dan tetap memantau, apabila ada potensi pencemaran ataupun perusakan lingkungan dari pengelolaan sampah  yang tidak mengindahkan tata kelola lingkungan, baik itu berasal dari pengaduan masyarakat ataupun melalui media sosial”, jelas Yazid.

“Tidak menutup kemungkinan bagi Penyidik Gakkum KLHK untuk menindak Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan sampah jika ada indikasi keterlibatan dalam pengelola sampah ilegal tersebut," imbuh dia.

Peringatan keras

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal ini dilakukan untuk melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Pengelolaan sampah ilegal sangat mengganggu masyarakat, apalagi dibakar secara terbuka dapat menyebabkan pencemaran udara yang berbahaya bagi kesehatan, disamping itu dapat menyebabkan pencemaran tanah, air tanah, air sungai, dan mikroplastik, serta ancaman bencana banjir. Tidak boleh dibiarkan pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Komitmen KLHK jelas bahwa kami tidak berhenti untuk menindak pelaku tindak pidana lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah ilegal. Penindakan kasus ini menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab/pelaku pengelolaan sampah ilegal lainnya," ucap dia.

Dia juga menegaskan bahwa penindakan ini harus menjadi perhatian, termasuk pemerintah daerah untuk segera menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal.

"Kami ingatkan kembali penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal apalagi tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, ancaman hukumanya sangat berat. Kedua pelaku agar dapat dihukum maksimal agar ada efek jera, dan adil. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami pihak-pihak lain yang terlibat," tegas Rasio. (Z-4)

BERITA TERKAIT