30 March 2023, 09:09 WIB

DPR Minta KLHK Percepat Audit Kerusakan Lingkungan Akibat 'Deep Sea Tailing' di NTB


mediaindonesia.com | Humaniora

Ist/DPR
 Ist/DPR
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan.

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menindaklanjuti hasil kunjungan reses DPR RI ke Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 17-21 Februari 2023.

Salah satu temuannya adalah lamanya proses audit lingkungan hidup untuk kegiatan berisiko tinggi (deep sea tailing) atas PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2021.

Johan berpendapat publik berhak mendapat penjelasan terkait hasil audit tersebut, karena konstitusi menegaskan bahwa mendapatkan lingkungan hidup yang sehat merupakan hak bagi setiap warga negara.

Baca juga: PT Amman Mineral Nusa Tenggara Menjual Scrap Hingga Ribuan Ton

“Saya minta Bu Menteri LHK (Siti Nurbaya) jangan meremehkan ancaman kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan deep sea tailing yang telah terindikasi melanggar aturan karena keluar dari garis batas izin tapak tailing, temuan dari kunker reses DPR ini harus segera ditindaklanjuti dengan tegas oleh KLHK demi pencegahan kerusakan lingkungan di Provinsi NTB,” ucap Johan dalam keterangan persnya pada Rabu (29/3).

KLHK Dimnta Buat Semacam Putusan Sela 

Johan meminta agar KLHK jika diperlukan dapat membuat semacam putusan sela agar menghentikan sementara pembuangan tailing sebelum keluarnya rekomendasi resmi terkait audit lingkungan hidup  dari KLHK.

“Harus ada evaluasi yang lengkap  terkait sistem pengelolaan risiko tinggi lingkungan dalam mencegah dan mengendalikan dampak lingkungan yang telah dilakukan pada fasilitas deep sea tailing placement yang telah dilakukan PT AMNT terutama dari sisi sistem manajemen risiko, peralatan dan tindakan untuk pencegahan dan mitigasi serta kompetensi sumber daya manusia,” urai tandasnya.

Baca juga: Menteri LHK Luncurkan I-LEAD, Portal Putusan Penting Perkara Lingkungan

Politikus Fraksi PKS itu menguraikan bahwa dari hasil kunjungan reses dapat disimpulkan terdapat indikasi ketidakpatuhan fasilitas deep sea tailing placement terhadap peraturan perundang-undangan dan perizinan karena berdasarkan modelling yang disampaikan, ada indikasi bahwa sebaran tailing diduga telah melebihi batas izin.

Hal ini sangat disayangkan terlebih bahwa auditor belum berhasil melakukan verifikasi terkait sebaran tailing yang terindikasi keluar dari garis batas izin tapak tailing. Lanataran terkendala pada peralatan yang tersedia, tidak reliable terhadap kebutuhan pengamatan dan kesulitan pengambilan sampling di laut dengan kedalaman di atas 1000 m.

Legislator Dapil Nusa Tenggara Barat itu juga menandaskan agar Menteri LHK jangan terlihat tidak berdaya akibat kurangnya alat dan sarana yang tepat.

Perlu ada eksekusi dari Tim KLHK dan para auditor untuk melakukan pengamatan secara langsung terhadap pipa bawah laut dan harus dapat mengkonfirmasi sebaran tailing eksisting dengan peralatan yang memiliki kemampuan daya pandang dan arus laut yang sangat kuat.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polda Maluku Utara Tertibkan Penambangan Ilegal

Lanjutnya, Ia berharap KLHK segera menindaklanjuti temuan dari para auditor mengenai adanya ketidaksesuaian terkait pipa tailing laut dan temuan korosi pada pipa bagian bawah yang berada di jalur pipa tailing timur di area transisi pipa darat dan pipa laut.

“KLHK mesti memperhatikan bahwa berdasarkan peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Provinsi NTB tahun 2012 oleh Pusat Vulkanologi, bahwa wilayah ini masuk dalam kategori Kawasan Rawan Gempa Menengah yang memungkinkan terjadinya risiko patah pada pipa tailing, dan ternyata dalam dokumennya belum tercantum risiko patah pada pipa tailing," paparnya. J

"adi kita tegaskan audit lingkungan terhadap deep sea tailing ini harus benar-benar professional demi masa depan lingkungan yang sehat di Provinsi NTB tercinta ini,” tegasnya. (RO/S-40

BERITA TERKAIT