SEJAK 2015 hingga Maret 2023 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menangani sebanyak 190 kasus perambahan hutan.
"Sejak 2015 ada 190 kasus perambahan hutan yang telah P21. Kasus itu menyebar dan paling banyak di Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Ia mengakui, kasus perambahan hutan banyak dilakukan oleh masyarakat untuk mengambil kayu maupun melakukan penanaman. Hal itu menuntut semua pihak untuk lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Baca juga : Menteri LHK: Perlu Kolaborasi Atasi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Rasio menegaskan, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk membasmi tindak kejahatan itu. Pertama yakni penegakan hukum. Degan banyaknya pelaku yang dijerat hukum, ia berharap agar banyak masyarakat yang kemudian menyadari pentingnya menjaga kawasan hutan, khususnya kawasan konservasi.
"Penindakan ini merupakan salah satu langkah pencegahan agar terjadi pembelajaran pada pihak lainnya bahwa kita akan tindak tegas pelaku perambahan kawasan hutan," ucap dia.
Baca juga : Pesan Selamatkan Hutan dari Teater Papermoon
Selain itu, pihaknya juga akan memperkuat patroli. Dalam hal ini, Ditjen Gakkum KLHK akan memback up UPT daerah untuk melakukan patroli pengamanan untuk menjaga kawasan hutan.
Yang tak kalah penting ialah sosialisasi terhadap warga sekitar. Pemahaman perlu diberikan kepada warga untuk melindungi wilayah hutan dan konservasi. Pasalnya, kawasan konservasi itu merupakan sumber penghidupan warga sekitar.
"Kawasan konservasi penting sebagai kawasan perlindungan keanekaragaman hayati serta kawasan sumber air maupun pengendali air dan bisa menjaga kawasan sekitarnya dari banjir dan kekeringan. Ini langkah-langkah yang kita lakukan untuk melindungi kawasan konservasi," pungkas dia.
Sebagai tambahan informasi, Gakkum KLHK telah mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia. Sejak 2015 hingga 2023, ada sebanyak 1.861 operasi penegakan hukum. Sebanyak 1.338 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, termasuk perkara perambahan kawasan hutan. (Z-5)