KOMISI VIII DPR RI telah menyepakati penambahan nilai manfaat Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2023 atau 1444 H bagi calon jemaah lunas tunda 2020-2022. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar bersama Dirjen Pelaksana Haji Umroh (PHU) dan Kepala Bagian Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara tertutup di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3).
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengapresiasi langkah dari Komisi VIII DPR RI ini. Menurutnya hal ini menandakan bahwa Komisi VIII terbukti mau membantu pemerintah untuk mengatasi kekurangan biaya
"Dengan adanya persetujuan ini menandakan Komisi VIII DPR RI cukup aspiratif dengan apa yang disampaikan oleh Kemenag menyangkut revisi kalkulasi biaya bagi jemaah haji lunas tunda di mana sebelumnya sudah diputuskan tapi ada hak dari jemaah lunas tunda yang belum tercover. Ini menandakan Komisi VII DPR RI mau membantu mengatasi permasalahan ini," ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (28/3).
Baca juga: Menag Minta Tambahan Rp232,9 M untuk Tambal Kekurangan Bipih Jemaah Tunda 2020-2022
Lebih lanjut, hal ini tentu akan menjadi kabat baik bagi calon jemaah haji lunas tunda karena tidak perlu menambah biaya lagi.
Mustolih menambahkan bahwa saat ini, hal yang perlu segera dilakukan adalah melaporkan hal ini kepada Presiden Joko Widodo sehingga dapat segera ditandatangani Keputusan Presiden agar dana haji dapat segera dicairkan.
Baca juga: Kemenag Rilis Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023
"Mestinya apa yang kemudian diputuskan segera hasilnya diusulkan ke Presiden untuk diterbitkan kepres. Ini akan berimplikasi kepada nama yang final untuk berangkat haji dan biaya haji, sehingga dana haji yang tersimpan di BPKH bisa dicairkan untuk membayar berbagai macam kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji baik di Tanah Air maupun yang dibutuhkan di Tanah Suci," tandas Mustolih. (Des/Z-7)