27 March 2023, 16:49 WIB

Menkes: Hak Masyarakat Atas Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan Jadi Tujuan Utama RUU Kesehatan


Despian Nurhidayat | Humaniora

Antara/Sulthony Hasanuddin
 Antara/Sulthony Hasanuddin
Aksi menolak RUU Kesehatan

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang akan disusun bersama dengan DPR RI harus memenuhi hak masyarakat atas layanan kesehatan untuk memperluas aksesnya dan meningkatkan kualitasnya.

Selain itu, RUU Kesehatan juga harus memastikan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab dalam memenuhi layanan kesehatan kepada masyarakat.

"Hak masyarakat atas akses dan kualitas layanan kesehatan menjadi tujuan utama dari perubahan UU Kesehatan," ungkapnya dalam FGD RSUP Persahabatan Jakarta terkait RUU Kesehatan, Senin (27/3).

Baca juga : IDI: Belum Ada Urgensi Susun RUU Omnibus Law Kesehatan

Budi menambahkan, hingga hari ini, mayoritas masyarakat Indonesia belum memiliki akses dan kualitas layanan kesehatan yang selayaknya didapatkan.

Menurutnya, masih terdapat jutaan anak yang masuk dalam kategori stunting dan ratusan ribu masyarakat meninggal karena penyakit jantung, stroke, kanker, dan ginjal.

Baca juga : Larangan Iklan dan Promosi Zat Adiktif Belum Diatur dalam RUU Kesehatan

Di sisi lain terbatasnya fasilitas medis serta minimnya jumlah dokter spesialis juga telah membatasi akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

"Tidak jarang kita harus menyaksikan masyarakat di daerah harus berjalan berhari-hari, bahkan harus pakai kendaraan yang tidak layak digunakan dalam rangka mengakses layanan kesehatan dasar," kata Budi.

Kurangnya dokter dan dokter spesialis telah menyebabkan antrean yang sangat panjang bagi pasien, bahkan harus menunggu hingga berbulan-bulan untuk mendapatkan layanan operasi.

Menurutnya, baru-baru ini bahkan seorang ibu hamil di Jawa Barat harus meninggal di jalan karena kapasitas rumah sakit yang tidak memadai.

"Ini hanyalah sebagian dari kisah yang dihadapi masyarakat kita dan menjadi tantangan bersama untuk memperkuat sistem kesehatan di Indonesia," tuturnya.

Oleh karena itu, Kemenkes telah menginisiasi 6 pilar transformasi kesehatan di Indonesia agar hak seluruh masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dapat terpenuhi.

Transformasi ini terdiri dari transformasi layanan primer yang fokus kepada layanan promotif dan preventif, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem layanan kesehatan baik itu obat-obatan, vaksin dan alkes.

Selanjutnya, transformasi sistem pembiayaan kesehatan untuk memastikan BPJS selalu mampu menanggung beban kesehatan masyarakat, transformasi SDM kesehatan untuk memastikan dokter dan perawat umum serta spesialis cukup jumlahnya dan baik kualitasnya untuk melayani 270 juta masyarakat Indonesia yang tersebar di 17 ribu pulau, dan terakhir transformasi teknologi kesehatan agar Indonesia bisa memastikan ke depannya layanan kesehatan Indonesia adalah layanan yang paling berkualitas, modern, efektif, serta efisien. (Z-5)

BERITA TERKAIT