23 March 2023, 18:05 WIB

Arahan Presiden Hanya Untuk ASN, Masyarakat Umum Boleh Gelar Buka Puasa Bersama


M Iqbal Al Machmudi | Humaniora

Antara/Dhoni Setiawan
 Antara/Dhoni Setiawan
Ilustrasi buka puasa bersama

ARAHAN Presiden Joko Widodo melalui surat Nomor: R 38 /Seskab/DKK/03/2023 menegaskan bahwa buka puasa bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditiadakan di bulan Ramadan 1444 H kali ini. Arahan kepala negara tersebut berlaku dari tingkat menteri hingga pemerintah kabupaten/kota.

Namun, masyarakat masih bisa untuk melaksanakan buka bersama dengan kerabat. Hal tersebut dikarenakan tidak ada larangan untuk masyarakat dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.

"Masyarakat tidak ada larangan kan PPKM sudah dicabut jadi boleh (buka bersama)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Kamis (23/3).

Baca juga : Jokowi Larang Pejabat Adakan Bukber, DKI : Ancaman Covid Masih Ada, Kita Ikuti Pusat

Arahan tersebut juga untuk meningkatkan kewaspadaan bersama agar mempercepat menuju endemi.

"Ini imbauan dari surat sekretariat kabinet untuk ASN dihimbau untuk tidak melakukan buka bersama. Lebih untuk kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi dan banyak dari kita saat pandemi tidak mudik maka sebaiknya saat mudik kita bisa lebih banyak berbagi dengan sanak saudara," ungkapnya.

Baca juga : Presiden Larang Pejabat Negara Gelar Buka Puasa Bersama

Meski situasi pandemi saat ini sudah terkendali dan PPKM sudah dicabut namun masyarakat diimbau tetap waspada.

"Kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal jadi ASN diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai," pungkasnya. (Z-5)

BERITA TERKAIT