KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan apresiasi kepada sejumlah mitra atas komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.
Salah satunya ialah PT Tunas Inti Abadi (TIA). TIA sebagai anak usaha PT ABM Investama Tbk (ABM) berhasil dinobatkan sebagai pemegang pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) dengan komitmen keberlanjutan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi terbaik.
Dalam hal ini, lokasi pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) di 3 titik yaitu Desa Tiwingan Lama dan Desa Kalaan di dalam kawasan hutan konservasi Tahura Sultan Adam Banjarbaru, Desa Sebamban Baru (Tanah Bumbu), serta kawasan hutan lindung di Desa Mangkalapi (Tanah Bumbu). Ketiga lokasi berada di provinsi Kalimantan Selatan.
Apresiasi tersebut diberikan pada acara Penganugerahan Penghargaan ASN Kementerian LHK Berprestasi dan Mitra Kementerian LHK dalam rangka peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-40 bertema Hijaukan Bumi, Birukan Langit, di Jakarta.
Baca juga: PT Indah Kiat Pulp & Paper Raih Penghargaan dari KLHK
Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan apresiasi diberikan kepada 92 mitra Kementerian LHK karena bekerja luar biasa dalam penerapan komitmen keberlanjutan. Selain itu, kinerja mitra dinilai melebihi apa yang dari seharusnya dikerjakan (beyond compliance).
“Mitra ini bukan hanya kerja di lapangan, tapi memikirkan, men-develop, memberikan pandangan, pola-pola baru, advice, memberi gambaran situasi itu hal luar biasa dan sangat dibutuhkan pemerintah."
"Saya melihat penghargaan amat pantas diberikan, karena apa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara lewat kerja sama dengan Kementerian LHK melebihi yang seharusnya. Untuk itu saya ingin menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih yang tak terhingga,” ungkap Siti.
Direktur TIA Dadik Kiswanto menyatakan upaya TIA dalam menerapkan tata kelola berkelanjutan merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang ingin terus berkontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat.
“Keberhasilan TIA tidak bisa tercapai tanpa komitmen semua pihak yang terlibat," kata Dadik melalui keterangannya, hari ini.
"Dalam upaya reklamasi dan rehabilitasi DAS misalnya, perusahaan terus mendorong pembentukan lembaga masyarakat sebagai mitra perusahaan agar turut serta dalam pemeliharaan rehabilitasi yang berdampak panjang bagi lingkungan,” tuturnya.
Hingga akhir 2022, TIA memegang empat izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sesuai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No P.63/Menhut-II/2011 mengenai setiap pemegang izin IPPKH memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan rehabilitasi DAS di luar kawasan wilayah izin usaha.
Adapun total luas lahan yang dikelola perusahaan berdasarkan IPPKH mencapai 1.745,10 hektare.
Baca juga: Tanam Pohon di Hulu DAS untuk Menjaga Pasokan Air Tanah
Sejak perusahaan beroperasi di 2009, TIA telah melakukan bukaan lahan seluas 1.176,20 hektare dengan total lahan yang berhasil direklamasi mencapai 834,02 hektare.
Selain kegiatan reklamasi, perusahaan telah diberikan tanggung jawab melakukan rehabilitasi DAS seluas 2.067,7 hektare dengan luas lahan yang terealisasi ditanami mencapai 2.017,7 hektare.
Dari total lahan rehabilitasi DAS, dinas kehutanan menyatakan seluas 1.144,23 hektare berhasil atau sebesar 65% dari total kewajiban sesuai luasan IPPKH.
Rehabilitasi dilakukan dengan penanaman dan pemeliharaan tanaman yang melibatkan masyarakat dari badan usaha milik desa (BUMD), kelompok tani hutan, dan kelompok masyarakat lain sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi DAS.
Upaya TIA dalam melakukan program keberlanjutan tidak akan berhenti dengan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi.
"Ini sejalan dengan semangat penerapan ESG induk usaha ABM Investama untuk terus memperhatikan dampak kegiatan perusahaan dari sisi sosial dan lingkungan dengan mempertimbangkan dampak perubahan iklim di masa mendatang," pungkas Dadik. (RO/S-2)