PENERAPAN multiusaha pembangunan model bisnis kehutanan berkelanjutan bukan lagi sebuah pilihan bagi pengusaha, tapi merupakan satu keharusan. Hal tersebut merupakan isi dari sosialisasi dan piloting project multiusaha kehutanan.
"Karena kalau kita tidak masuk ke sustainibility regenerative business, kita akan ketinggalan," kata Wakil ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kadin Indonesia Silverius Oscar Unggul, Jumat (17/3).
Silverius mendorong pengusaha yang tergabung dalam Kadin untuk menerapkan model bisnis multiusaha kehutanan. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Kolaborasi Antarsektor Penting untuk Multiusaha Kehutanan
Aturan tersebut memberikan kesempatan bagi pengusaha kehutanan untuk mendiversifikasikan usahanya menjadi Multi Usaha Kehutanan yang dapat memberikan dampak positif bagi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
Selain itu juga, model bisnis multiusaha kehutanan merupakan salah satu komitmen pengusaha untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca yang tertuang dalam enhanced nationally determined contribution (ENDC).
Baca juga: Optimalisasi Sumber Daya Hutan melalui Multiusaha Kehutanan
"Dalam World Economic Forum 2023 pun para pengusaha besar di sana selalu bercerita tentang komitmen responsible resourches pada 2030. Untuk itu Kadin mengajak agar kita membangun bersama-sama dari awal," ucap dia.
Saat ini sendiri, sudah ada tujuh perusahaan yang menjadi pilot project untuk model multiusaha kehutanan. Adapun, dua di antaranya berasal dari Kalimantan Timur, yakni PT Jaya Bumi Paser dan PT Telaga Mas.
"Di sini kita akan belajar bersama. dan dengan KLHK kita akan terus berdiksusi mungkin saja ada aturan yang butuh diadjust. Kita harus mendorong ini bersama agar lebih luas lagi perusahaan yang menerapkan multiusaha kehutanan," pungkas dia. (Z-10)