15 March 2023, 19:20 WIB

RUU Kesehatan Memperkuat Sektor Kesehatan secara Promotif dan Preventif


M. Iqbal Al Machmudi | Humaniora

ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra
 ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan tujuan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan untuk memberikan pengawasan dan perawatan kesehatan secara promotif dan preventif.

Ia mencontohkan seperti di Amerika Serikat (AS) yang berani menghabiskan 10 ribu dollar AS per orang untuk pelayanan kesehatan warganya, sehingga outcome usia masyarakat 80 tahun. Kemudian Jepang spend 4.800 dollar AS usia warganya bisa mencapai 84 tahun, dan Korea Selatan habiskan 3.600 dolar AS dan angka rata-rata warganya mencapai 83,9 tahun.

"Karena dia lebih pada promotif preventif dan menjaga orang yang sehat bukan pada mengobati orang yang sakit. From macroeconomic management perspective jika menjaga orang yang sehat itu lebih baik dan kualitas hidupnya juga lebih baik," kata Budi dalam Public Hearing di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, (15/3).

Baca juga: RUU Kesehatan, Besaran Tarif dan Iuran Ditinjau Dua Tahun Sekali

Ketiga negara tersebut memberikan fasilitas mandatory check up kepada warganya, jadi ketika usia 40 tahun warganya diminta untuk melakukan pemeriksaan darah lengkap sekitar Rp700 ribu. Kemudian pada usia 50 tahun diwajibkan melakukan pemeriksaan darah dan pengecekkan kanker.

"Sehingga early identification-nya ketahuan sehingga bisa ditangani lebih dulu. Saya lagi lobi BPJS Kesehatan check up untuk dicover," ujar Budi.

Baca juga: Menkes Sebut Harga Mahalnya Harga Obat di Indonesia Berkaitan Biaya Pendidikan Kedokteran

Menurutnya, Indonesia butuh 270 ribu dokter dan sekarang baru 140 ribu dokter sehingga Indonesia masih kurang 130 ribu dokter dan saat ini produksi dokter hanya 12 ribu 90 fakultas dokter di universitas. Ia mencontohkan masih banyak daerah yang membutuhkan dokter gigi karena dari puluhan puskesmas di daerah hanya ada 1 atau 2 dokter gigi saja.

"Hampir seluruh puskesmas yang memiliki dokter gigi hanya 20 persen, kasihan orang mau datang giginya bolong," jelasnya.

Upaya Preventif

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Jajang Edi Priyatno juga mengamini bahwa pelayanan kesehatan seharusnya dimajukan dengan upaya preventif yakni menjaga orang sehat.

"Kita memang membutuhkan preventif dan kuratif kami berharap RUU Kesehatan bisa berpihak pada rakyat," katanya.

Selain itu, sektor sarana, SDM, hingga pelayanan di faskes juga masih menjadi tugas yang harus diselesaikan dari RUU Kesehatan. Bagaimana RUU Omnibus Law tersebut dapat mengatur secara komprehensif agar sektor kesehatan di dalam negeri dapat meningkat.

"Kita tahu selama setahun Rp165 trilliun devisa yang keluar karena orang berobat di luar negeri. Mereka wajar mengharapkan pengobatan di luar karena tidak bisa mendapatkan pengobatan yang optimal di negara kita karena carut marut tentang ini," pungkasnya. (Iam/Z-7)

BERITA TERKAIT